
PENGURUS Pusat (PP) dan seluruh Ketua Pengurus Wilayah (Pengwil) Ikatan Notaris Indonesia (INI) menyerukan kepada seluruh anggota untuk tetap tenang, solid, dan menjaga keutuhan organisasi sebagai wadah tunggal profesi Notaris di Indonesia.
Seruan tersebut disampaikan menyikapi dinamika hukum dan organisasi setelah Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 1470 K/Pdt/2026, sekaligus menjelang pelaksanaan Kongres XXIV INI di Semarang, Jawa Tengah.
Ketua Umum PP INI, Irfan Ardiansyah menegaskan bahwa kedudukan INI sebagai wadah tunggal organisasi Notaris memiliki landasan hukum dalam Undang-Undang Jabatan Notaris sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 serta Peraturan Menteri Hukum Nomor 24 Tahun 2025.
“Seluruh anggota kami imbau untuk tetap tenang, solid, dan menjaga keutuhan Ikatan Notaris Indonesia. Setiap dinamika organisasi hendaknya diselesaikan melalui jalur hukum dan mekanisme organisasi yang berlaku,” kata Irfan, Rabu (7/10).
Kementerian Hukum melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum sebelumnya telah menerbitkan Keputusan Menteri Hukum Nomor AHU-0000071.AH.01.08 Tahun 2025 terkait perubahan kepengurusan Perkumpulan Ikatan Notaris Indonesia di bawah kepemimpinan Ketua Umum Irfan Ardiansyah.
Terkait Putusan MA Nomor 1470 K/Pdt/2026, PP INI dan para Ketua Pengwil menyatakan menghormati putusan pengadilan. Mereka menilai seluruh rangkaian putusan yang berkaitan dengan kepengurusan INI perlu dibaca secara utuh, termasuk Putusan MA Nomor 388 K/TUN/2026 yang telah berkekuatan hukum tetap.
Atas putusan tersebut, PP INI di bawah kepemimpinan Irfan Ardiansyah tengah menempuh upaya hukum Peninjauan Kembali (PK).
Sekretaris Umum PP INI, Amriyati Amin, mengatakan seluruh proses hukum yang sedang berjalan diharapkan dapat berlangsung sesuai mekanisme dan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami menghormati seluruh proses dan putusan hukum. Karena itu, kami mengajak seluruh anggota untuk tidak terprovokasi dan tetap menjalankan aktivitas organisasi secara tertib sampai seluruh proses hukum berjalan sesuai ketentuan,” ujar Amriyati.
Di tengah proses hukum tersebut, PP INI dan seluruh Ketua Pengwil menegaskan tetap solid dan bersatu. Mereka juga mengimbau anggota untuk tidak melakukan tindakan yang dapat mengganggu jalannya agenda organisasi.
PP INI mengingatkan setiap upaya, tindakan, maupun mobilisasi massa yang bertujuan mengganggu, menghambat, atau menggagalkan agenda organisasi yang telah dijadwalkan dan memperoleh izin dari instansi terkait tidak dapat dibenarkan.
Agenda tersebut termasuk pelaksanaan Ujian Kode Etik Notaris (UKEN) di Solo dan Kongres XXIV INI di Semarang, Jawa Tengah.
Seluruh pihak diminta menjaga ketertiban serta tidak melakukan tindakan yang dapat mengganggu keamanan maupun jalannya kegiatan. Apabila terdapat tindakan yang mengarah pada gangguan ketertiban atau upaya menggagalkan agenda organisasi, tindakan tersebut akan diproses sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku.
PP INI dan para Ketua Pengwil juga mengajak seluruh anggota untuk hadir dan berpartisipasi dalam Kongres XXIV INI di Semarang. Kongres tersebut diharapkan menjadi momentum konsolidasi, penyampaian aspirasi, sekaligus penentuan arah organisasi ke depan.
“Dalam rangka menjaga tertib organisasi, setiap tindakan anggota yang terbukti melanggar Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, maupun Peraturan Perkumpulan INI harus diproses sesuai mekanisme yang berlaku,” ucapnya.
Apabila berdasarkan pemeriksaan ditemukan pelanggaran yang memenuhi syarat untuk dikenakan sanksi, termasuk pemberhentian dari keanggotaan, proses tersebut harus dilakukan secara tegas dan sesuai ketentuan organisasi.
PP INI dan seluruh Ketua Pengwil INI kemudian mengajak seluruh Notaris menjaga marwah profesi, menghindari perpecahan, serta menghadapi setiap dinamika melalui jalur hukum dan mekanisme organisasi yang berlaku. (H-2)
