UU Ketenagakerjaan Hanya Bolehkan Outsourcing di 4 Jenis Pekerjaan Ini
Pekerja pulang kerja dari salah satu pabrik di Kota Tangerang, Selasa (6/10/2026).(MI/Agung Wibowo)

PRESIDEN Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) yang juga Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyebut pasal tentang pekerja alih daya atau outsourcing jauh lebih baik dalam Undang-Undang (UU) Pelindungan Ketenagakerjaan yang baru. Ia mencontohkan di dalam Undang-Undang Cipta Kerja tidak ada batas penggunaan pekerja alih daya sehingga perlindungan pekerja alih daya sangat lemah.

“Dibayar di bawah upah minimum, tidak punya jaminan sosial, jaminan kesehatan, jaminan pensiun, jaminan hari tua, kena PHK kapan saja. Kerjanya sama perusahaan A, tapi hubungan kerjanya tidak jelas dengan agen penyalur B,” ujar Said Iqbal dalam konferensi pers secara daring, Rabu (7/10).

Sekarang di dalam undang-undang yang baru, pekerja alih daya hanya boleh untuk kegiatan penunjang, bukan inti bisnis. Kegiatan penunjang adalah kegiatan yang tidak berhubungan langsung dengan kegiatan pokoknya.

“Misal, pabrik TV tapi ada catering. Kan catering tidak ada hubungannya dengan pabrik TV maka catering boleh sebagai kegiatan penunjang. Misal pabrik mobil ada satpam di gerbangnya, kan tidak ada hubungan dengan proses pembuatan mobil, itu disebut kegiatan penunjang,” papar Said.

Oleh karena itu, katanya, dalam pasal pekerja alih daya atau outsourcing hanya boleh empat jenis pekerjaan, yaitu kegiatan penunjang catering/makanan, kegiatan penunjang security/keamanan, kegiatan penunjang cleaning service/kebersihan, dan kegiatan penunjang driver atau sopir.

Said Iqbal menyebut ada satu pasal tambahan yaitu khusus kegiatan penunjang di perusahaan pertambangan dan perminyakan.

“Kenapa dipisahkan dari yang empat? Karena tidak adil (kalau) diperlakukan sama antara perusahaan catering dengan perusahaan pertambangan Freeport misalnya. Maka ayatnya dipisah,” kata dia.

Dalam hal ini, khusus kegiatan penunjang pertambangan atau perminyakan dan badan usaha milik negara atau perusahaan milik negara, mereka wajib memiliki anak perusahaan untuk pekerjaan alih daya.

“Jadi lebih jelas nih. Misal Pertamina kan BUMN. Kalau dia mau menggunakan pekerja alih daya, si PT Pertamina-nya sendiri harus bikin anak perusahaan. Wajib itu. Kalau sekarang kan bebas ada CV, ada karang taruna, ada koperasi, ada manager atau direksi yang sudah pensiun membentuk satu unit usaha. Sekarang sudah tidak boleh,” kata Said.

“Atau sebutan sejenis misal di Pertamina menyebutnya vendor, kalau di swasta misalnya Freeport menyebutnya kontrator. Tapi mereka punya ikatan pembinaan dengan holdingnya, dengan perusahaan intinya. Sekarang itu jelas BUMN atau perusahaan kegiatan penunjang pertambangan/perminyakan wajib membentuk anak perusahaan yang berbentuk PT. Tidak ada CV, tidak ada koperasi, tidak ada karang taruna,” jelasnya.

Dalam pasal selanjutnya, hubungan kerja pekerja alih daya atau outsourcing itu adalah dengan anak perusahaan, bukan dengan perusahaan inti atau holdingnya. “Misal di PLN itu ada PT Haleyora Powerindo (HPI). Hubungan kerjanya dengan HPI,” kata Said.

Dengan aturan tersebut, katanya, buruh khususnya pekerja alih daya semakin dilindungi. “Bentuknya apa? Hubungan kerja kan cuma dua, PKWT (karyawan kontrak) atau PKWTT (karyawan tetap) tapi dengan anak perusahaan,” katanya.

“Dan punya karier, upahnya naik setiap tahun, enggak terus-terusan upah minimum. Bisa membentuk serikat pekerja, bisa membentuk perjanjian kerja bersama atau PKB, punya dana pensiun, punya jaminan sosial,” imbuhnya.

Said menyebut ketentuan itu jauh lebih baik dari yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

“Kalau UU 13/2003 kan ada lima (jenis pekerja alih daya) dan bisa yang lainnya karena bahasanya ‘antara lain’. Kalau undang-undang ini enggak ada ‘antara lain’. Pokoknya empat dan yang khusus satu pertambangan dan perminyakan digabungkan dengan BUMN,” pungkasnya. (E-4)



Source link

By Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *