
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan bahwa seluruh pihak harus menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak atau tidak menerima gugatan terkait keabsahan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Dasco menyatakan bahwa amar putusan yang dibacakan oleh majelis hakim konstitusi sudah sangat jelas dan memiliki kekuatan hukum yang final dan mengikat.
“Kan yang pertama kita sudah mendengarkan putusan MK, jadi kita hormati keputusan MK dan sudah jelas keputusan yang diambil. Kita sama-sama mendengarkan bahwa gugatan tidak dapat diterima, karena itu kita hormati putusan MK tersebut,” ujar Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (7/10/2026).
Saat dikonfirmasi mengenai langkah atau tindak lanjut DPR RI terkait pertimbangan hakim mengenai bukti ijazah Wapres Gibran, Dasco mengaku belum bisa berkomentar lebih jauh. Ia mengaku belum mempelajari seluruh isi berkas pertimbangan majelis hakim MK secara mendalam.
Ketua Harian DPP Partai Gerindra itu menyebut pihaknya saat ini fokus pada amar putusan resmi yang telah diketok oleh Mahkamah Konstitusi. “Ya saya belum pelajari secara lebih lanjut putusannya. Saya hanya mendengar keputusan yang kemudian sudah diputuskan oleh MK, lain-lain saya belum pelajari,” kata Dasco.
Putusan Mahkamah Konstitusi
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak menerima gugatan terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka saat menjadi calon wakil presiden (cawapres) pada Pilpres 2024. “Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (6/10).
Dalam pertimbangannya, MK menyebutkan bahwa persidangan tidak menemukan bukti yang meyakinkan mengenai ijazah/sertifikat/diploma luar negeri Gibran yang disetarakan dengan pendidikan paling rendah tamat SMA. Namun, MK menegaskan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari posisinya sebagai Wakil Presiden.
“Meskipun begitu, MK tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dalam posisinya sebagai Wakil Presiden sebagaimana yang dimohonkan dalam petitum para pemohon,” ujar Hakim Konstitusi Adies Kadir.
Mahkamah menilai perkara tersebut secara substansial tidak tepat lagi dimasukkan dalam rezim penyelesaian sengketa hasil pemilu. Hal ini dikarenakan Gibran secara faktual telah dilantik dan diambil sumpahnya sebagai Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024, yang menandai berakhirnya tahapan Pemilu 2024.
Mahkamah berpendapat bahwa persoalan keabsahan syarat calon tersebut kini menjadi ranah lembaga yang memiliki kewenangan untuk menilai keterpenuhan syarat presiden dan wakil presiden sebagaimana diatur dalam UUD NRI Tahun 1945.
