Pedagang Setu Babakan Ditawarkan Pindah ke Pasar Minggu
Pedagang melakukan pembongkaran mandiri setelah diberikan surat peringatan oleh Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan terkait pelaksanaan normalisasi saluran air di Setu Babakan, Jakarta Selatan, Rabu (7/10/2026).(ANTARA/Luthfia Miranda Putri.)

PEDAGANG yang terdampak penataan kawasan Setu Babakan, Jagakarsa, akan ditawarkan relokasi ke sejumlah lokasi antara lain, Pasar Minggu dan Teras Lenteng Agung.

“Yang sebagian kan sudah masuk ke UPK (Unit Pengelola Kawasan) Setu Babakan, ada 63 orang. Terus yang lainnya ditawarkan ke Lokbin (lokasi binaan) Pasar Minggu,” kata Kepala Satuan Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Selatan Nanto Dwi Subekti, Rabu (7/10).

Ia menjelaskan para pedagang ditampung di area UPK Setu Babakan. Sedangkan pedagang lainnya ditawarkan untuk menempati sejumlah lokasi binaan usaha milik pemerintah. Pemerintah Kota Jakarta Selatan sebelumnya menggelar rapat, Senin (5/1), sebanyak 224 pedagang terdata di kawasan Setu Babakan terdiri atas130 pedagang di sisi timur dan 94 pedagang di sisi barat.

Dalam skenario relokasi, area UPK Setu Babakan di Zona B atau Kampus Abdul Rahman Saleh disiapkan dengan kapasitas sekitar 57 hingga 63 lapak. Sedangkan pedagang yang belum tertampung di lokasi tersebut akan ditawarkan ke Lokbin Pasar Minggu yang berada di sekitar kawasan Terminal Pasar Minggu.

Nanti menjelaskan lokasi untuk relokasi pedagang memiliki cukup banyak kios.

“Lokbin Pasar Minggu yang dekat terminal di dalam, itu juga masih kosong banyak, ada sekitar 250 kios masih kosong di sana,” ujar Nanto.

Selain Lokbin Pasar Minggu, kata dia, pemerintah menawarkan lokasi lain, yakni Teras Lenteng Agung dan Pasar Bintaro. 

Pedagang diminta memilih lokasi yang dianggap sesuai dengan kebutuhan usaha mereka. Meskipun demikian, ia menegaskan proses penentuan relokasi bukan merupakan kewenangan Satpol PP.

Sebanyak 13 pedagang tercatat melakukan pembongkaran secara mandiri kios mereka di Setu Babakan yakni sebanyak 12 pedagang di sisi barat dan satu pedagang di sisi timur. Penataan kios dilakukan terhadap lapak yang berdiri di atas fasilitas umum dan fasilitas sosial milik pemerintah daerah, termasuk di atas saluran air yang akan dirapikan oleh Suku Dinas Sumber Daya Air Jakarta Selatan.

Satpol PP Jakarta Selatan menjadwalkan penerbitan Surat Peringatan Ketiga (SP3) bagi pedagang di kawasan Setu Babakan pada 8 Oktober 2026. (Ant/H-4)



Source link

By Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *