
JAKSA mengungkap sejumlah aset milik mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah yang disebut berkaitan dengan uang hasil tindak pidana korupsi. Aset tersebut di antaranya dua unit apartemen di kawasan District 8 SCBD, Jakarta, serta sejumlah mobil mewah.
Hal itu terungkap dalam sidang pembacaan dakwaan Febrie Adriansyah di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (7/10).
Jaksa menyebut Febrie bersama Don Ritto alias Idon, Nurman Herin, dan Ferry Yanto Hongkiriwang menerima uang yang kemudian disembunyikan atau disamarkan dalam kurun 2020 hingga 2026.
Total penerimaan yang diduga disamarkan tersebut mencapai Rp346.743.821.282 atau sekitar Rp346,7 miliar dan US$440.990 atau sekitar Rp7,9 miliar.
“Bahwa terhadap penerimaan uang-uang seluruhnya berjumlah Rp346.743.821.282 dan US$440.990 yang diketahuinya atau patut diduga berasal dari tindak pidana korupsi tersebut, Terdakwa baik bertindak sendiri-sendiri ataupun bersama-sama dengan Don Ritto alias Idon, Nurman Herin, dan Ferry Yanto Hongkiriwang dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan,” ujar jaksa saat membacakan dakwaan.
Menurut jaksa, uang tersebut disamarkan melalui sejumlah cara, antara lain ditempatkan di berbagai rekening, digunakan membeli properti, ditukar ke valuta asing hingga dibelikan emas.
Salah satu bentuk aset yang dibeli Febrie adalah dua unit apartemen di District 8 SCBD, Jakarta. Pembelian dilakukan melalui Don Ritto dan Rangga Cipta secara tunai dan bertahap.
“Bahwa selanjutnya Terdakwa melalui Don Ritto alias Idon dan Rangga Cipta melakukan pembelian 2 unit apartemen yang pembayarannya dilakukan secara tunai dan bertahap sejak tanggal 12 Oktober 2022 sampai dengan 2 Januari 2023 dalam 9 kali pembayaran,” kata jaksa.
Dua unit apartemen tersebut masing-masing memiliki luas 318 meter persegi dan berada di Tower 5 District 8 SCBD.
Unit OF1-03A dibeli seharga Rp23,09 miliar dengan bukti kepemilikan SHMSRS Nomor 2698 atas nama PT Hutama Indo Tara. Sementara unit OF1-03N juga dibeli dengan harga Rp23,09 miliar dan tercatat dengan SHMSRS Nomor 2711 atas nama perusahaan yang sama.
Dengan demikian, dua unit apartemen tersebut memiliki nilai pembelian sekitar Rp46,18 miliar.
Selain apartemen, jaksa mengungkap Febrie juga memiliki sejumlah kendaraan mewah yang pembeliannya disebut menggunakan uang tersebut.
Pertama, mobil Toyota Alphard warna hitam dengan nomor polisi B 139 R yang dibeli pada 20 September 2021 seharga Rp1,1 miliar. Kendaraan itu diatasnamakan Ryanda Rachmadi, adik kandung Rangga Cipta.
Kedua, Toyota Innova Venturer warna hitam dengan nomor polisi B 132 yang dibeli pada 22 Februari 2022 seharga Rp500 juta dan diatasnamakan Rangga Cipta.
Ketiga, Land Rover warna hitam dengan nomor polisi B 2 BAE yang dibeli pada 12 Juli 2022 seharga Rp3,1 miliar dan diatasnamakan PT Blok Bulungan Bara Utama.
Keempat, mobil Palisade senilai Rp800 juta yang juga diatasnamakan PT Blok Bulungan Bara Utama.
Selain perkara TPPU, Febrie juga didakwa melakukan pemerasan terhadap pengusaha Tan Kian. Jaksa menyebut Febrie meminta uang SG$5 juta atau sekitar Rp55 miliar dengan janji Tan Kian tidak dijadikan tersangka dalam perkara korupsi Jiwasraya.
Dakwaan menyebut penerimaan dari pemerasan tersebut menjadi bagian dari uang yang kemudian disembunyikan dan disamarkan oleh Febrie bersama pihak lainnya. (Muhammad Ghifari A/E-4)
