
PEMERINTAH Kota (Pemkot) Pematangsiantar, Sumatra Utara, melalui Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menyalurkan bantuan alat kesehatan kepada warga lanjut usia (lansia) dan penyandang disabilitas. Penyaluran ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang membutuhkan dukungan pemenuhan kebutuhan dasar.
Staf Ahli Bidang Pemerintahan Kota Pematangsiantar, Happy Oikumenis Daely, menyatakan pada Rabu (7/10) bahwa bantuan ini diharapkan dapat meringankan beban serta meningkatkan kemandirian penerima manfaat. Dengan alat bantu yang memadai, warga diharapkan dapat menjalankan aktivitas sehari-hari dengan lebih aman dan bermartabat.
“Pemkot Pematangsiantar berkomitmen memastikan seluruh proses penyaluran bantuan dilaksanakan secara tepat sasaran, transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Happy.
Detail Penerima dan Jenis Bantuan
Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Pematangsiantar, Agustina Bulan Lasma Sihombing, menjelaskan bahwa total penerima manfaat dalam program ini berjumlah 56 orang. Seluruh penerima merupakan warga yang berada di luar panti (telantar).
Berikut adalah rincian distribusi bantuan alat kesehatan yang disalurkan:
| Kategori Penerima | Jumlah Orang | Rincian Bantuan |
|---|---|---|
| Lansia Telantar | 28 | – 4 unit Kursi Roda – 8 perangkat Alat Bantu Dengar – 8 set Alat Bantu Jalan – 8 unit Tongkat Jalan Lansia |
| Penyandang Disabilitas Telantar | 28 | – 4 unit Kursi Roda – 8 perangkat Alat Bantu Dengar – 8 set Alat Bantu Jalan – 8 unit Tongkat Ketiak |
| Total | 56 | 56 Unit/Perangkat Alat Kesehatan |
Tujuan Program
Agustina menambahkan, penyaluran bantuan ini bertujuan untuk menjamin terpenuhinya hak dasar warga negara dalam mendapatkan pelayanan kesehatan yang layak. Selain itu, program ini dirancang untuk mencegah komplikasi kesehatan lebih lanjut, mendukung produktivitas, serta meringankan beban ekonomi keluarga penerima manfaat.
Pemerintah mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk turut mengawasi pelaksanaan program ini agar manfaatnya dapat dirasakan secara optimal oleh mereka yang benar-benar berhak menerima. (Ant/I-1)
