Hari Ini, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jalani Sidang Perdana Pembacaan Dakwaan
Tersangka yang merupakan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (kiri) berjalan menuju mobil tahanan di Rutan Cabang KPK, Jakarta, Jumat (7/8/2026)(ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

PENGADILAN Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat hari ini, Rabu (7/10), menggelar sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan terhadap mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.

Juru Bicara PN Jakpus, Andi Saputra, menyampaikan bahwa persidangan perdana ini dijadwalkan berlangsung di ruang sidang utama Muhammad Hatta Ali mulai pukul 13.30 WIB.

“Persidangan akan berjalan seperti biasa pada umumnya persidangan tipikor lainnya, dengan agenda tunggal berupa pembacaan dakwaan,” ujar Andi kepada para wartawan.

Febrie Adriansyah akan duduk di kursi pesakitan atas sangkaan kasus dugaan pemerasan serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait penanganan perkara PT ASABRI dan/atau Asuransi Jiwasraya.

Dalam sidang yang sama, majelis hakim juga akan membacakan surat dakwaan untuk dua terdakwa lainnya, yakni Don Ritto alias Idon (selaku pengacara) dan Nurman Herin (pihak swasta).

Perkara yang menyeret mantan petinggi Korps Adhyaksa ini bermula dari pelimpahan dan pengalihan tiga berkas perkara dari pihak Kepolisian kepada Kejaksaan Agung (Kejagung). Lingkup penyidikan tersebut mencakup:

  • Dugaan korupsi dan TPPU di PT KNI.
  • Dugaan korupsi tata kelola batu bara di PLTU yang disinyalir memicu gangguan kelistrikan massal.
  • Dugaan korupsi dan TPPU dalam penanganan perkara PT ASABRI dan/atau Jiwasraya.

Selain itu, Kejagung juga menerbitkan sprindik keempat guna mengusut aliran TPPU dengan tindak pidana asal korupsi, menyusul pelimpahan barang bukti sitaan dari Polri berupa emas batangan seberat 74 kilogram serta uang tunai valuta asing senilai ratusan miliar rupiah.

Dalam proses penyidikan sebelumnya, Tim 9 Kejagung juga telah menyita aset bernilai fantastis. Koordinator Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas), Rudi Margono, mengungkapkan bahwa penyidik telah menyita sedikitnya 38 objek tanah dan/atau bangunan yang ditaksir mencapai Rp846 miliar, serta 27 lembar saham perusahaan.

Selain aset properti dan saham, penyidik turut mengamankan sejumlah uang valuta asing serta 1.150 lembar dokumen hasil pelimpahan dari Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya.

(Ant/P-4)



Source link

By Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *