
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan yang baru saja disetujui DPR RI mengatur 13 poin krusial. Salah satu poin utama adalah larangan penahanan ijazah dan dokumen pribadi pekerja guna menciptakan hubungan kerja yang lebih berkeadilan.
“RUU Ketenagakerjaan mengatur 13 ketentuan hal baru,” ujar Yassierli dalam Rapat Paripurna Ke-9 DPR Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (6/10).
Pengesahan ini merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang mewajibkan pembentuk undang-undang memisahkan aturan ketenagakerjaan dari UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Persetujuan diambil sekitar tiga pekan sebelum tenggat waktu yang ditetapkan MK pada 31 Oktober 2026.
13 Poin Baru dalam RUU Ketenagakerjaan
Menaker Yassierli merinci 13 pengaturan baru yang dihadirkan untuk memperkuat perlindungan tenaga kerja di Indonesia:
- Larangan Penahanan Dokumen: Kepastian larangan penahanan ijazah dan dokumen pribadi lainnya dalam proses perekrutan dan penempatan tenaga kerja.
- Penguatan BNSP: Penguatan sertifikasi kompetensi melalui Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) sebagai lembaga nonstruktural independen yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
- Optimalisasi Pengawasan: Penguatan SDM pengawas ketenagakerjaan dengan rasio proporsional terhadap jumlah pekerja dan perusahaan, serta pembentukan komite pengawasan yang melibatkan DPR RI.
- Integrasi Data: Sinkronisasi data dan informasi ketenagakerjaan antara pemerintah pusat dan daerah untuk menjamin kualitas kebijakan.
- Dana Cadangan Pesangon: Pengaturan dana cadangan pesangon dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
- Perlindungan Pekerja Perempuan: Kepastian hak cuti melahirkan dan keguguran beserta pembayaran upahnya secara penuh.
- Hak Disabilitas: Kepastian perlindungan dan akses bagi tenaga kerja penyandang disabilitas.
- Peningkatan Produktivitas: Kolaborasi antara pengusaha, pekerja, serikat buruh, dan pemerintah untuk memacu produktivitas nasional.
- Pekerjaan Fleksibel (Future of Work): Perluasan ruang lingkup perlindungan untuk merespons model pekerjaan baru yang timbul di masa depan.
- Survei KHL: Pelaksanaan survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) oleh BPS berkoordinasi dengan Dewan Pengupahan Nasional dan penguatan peran Dewan Pengupahan Daerah.
- Perlindungan Pencari Kerja: Optimalisasi perlindungan bagi pencari kerja, peserta pelatihan, hingga peserta pemagangan.
- Tenaga Kerja Asing (TKA): Pengaturan penggunaan TKA bagi orang asing yang terikat perkawinan sah dengan WNI, termasuk anak dari perkawinan tersebut.
- Alih Daya BUMN: Penguatan perlindungan pekerja alih daya (outsourcing) di lingkungan BUMN dengan mewajibkan penyelenggaraan alih daya oleh anak perusahaan.
Ketua DPR RI Puan Maharani memimpin langsung pengambilan keputusan setelah seluruh fraksi menyatakan setuju. Langkah ini mengakhiri ketidakpastian hukum pasca-putusan MK yang memberi waktu dua tahun sejak Oktober 2024 bagi pemerintah dan DPR untuk menyusun regulasi ketenagakerjaan yang mandiri. (Ant/E-3)
