Perundungan Usai MPLS, Kemen PPPA : Senioritas tak Boleh Dinormalisasi
Ilustrasi perundungan(Magnific)

KEMENTERIAN Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) menyoroti temuan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) terkait perundungan setelah pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS).

Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kemen PPPA Titi Eko Rahayu mengatakan temuan itu belum dapat langsung disimpulkan sebagai bukti bahwa MPLS menyebabkan peningkatan perundungan.

“Kami tidak ingin menyimpulkan bahwa MPLS secara langsung menyebabkan meningkatnya perundungan, tetapi terdapat risiko yang perlu diantisipasi, terutama ketika masih terdapat praktik senioritas, perpeloncoan, atau relasi kuasa antara siswa lama dan siswa baru,” kata Titi saat dihubungi, Selasa (6/10).

Menurut dia, KPAI masih menemukan praktik perundungan verbal, nonverbal, fisik, dan psikis yang dilakukan siswa senior terhadap siswa baru dalam kegiatan MPLS. Oleh karena itu, menurutnya masa transisi masuk sekolah  penting untuk memperkuat budaya sekolah yang aman dan ramah anak.

Titi menegaskan, kegiatan pengenalan lingkungan sekolah tidak boleh menjadi ruang untuk membangun hierarki atau senioritas yang kemudian dinormalisasi sebagai bentuk kedisiplinan. MPLS seharusnya menjadi ruang bagi siswa untuk mengenal lingkungan sekolah, membangun relasi positif, memahami tata tertib, serta merasa aman dan diterima.

“Yang paling penting bagi kita bukan hanya melihat apakah angkanya meningkat atau menurun, tetapi memastikan bahwa tidak ada praktik senioritas dan perpeloncoan yang dinormalisasi sebagai bagian dari budaya sekolah,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan bahwa perundungan tidak selalu berbentuk kekerasan fisik. Perundungan dapat berupa penghinaan, pemberian julukan yang merendahkan, intimidasi, pengucilan, tekanan psikologis, hingga tindakan melalui media digital.

Karena itu, pengawasan terhadap potensi perundungan tidak boleh berhenti setelah MPLS selesai. Pengawasan perlu dilanjutkan ketika siswa mulai menjalani aktivitas sekolah sehari-hari.

Titi mengatakan, hal tersebut sejalan dengan kebijakan pendidikan yang menekankan pentingnya membangun budaya sekolah yang aman dan nyaman. Pada 2026, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah juga mengarahkan pelaksanaan MPLS Ramah agar bebas dari perpeloncoan dan senioritas.

Kemen PPPA, lanjut Titi, mendorong sekolah memperkuat tiga aspek dalam mencegah perundungan. Pertama, pencegahan melalui edukasi kepada seluruh warga sekolah bahwa senioritas tidak dapat menjadi alasan untuk melakukan kekerasan.

Kedua, memperkuat deteksi dan pelaporan agar anak memiliki ruang yang aman untuk menyampaikan ketika mengalami atau melihat perundungan. Ketiga, memastikan penanganan dilakukan secara cepat, tepat, dan berpihak pada kepentingan terbaik bagi anak, baik korban maupun anak yang melakukan perundungan.

“Fenomena perundungan di lingkungan pendidikan memang merupakan persoalan yang harus diwaspadai, dan relasi senior-junior dapat menjadi salah satu faktor risikonya,” jelasnya. (H-4)



Source link

By Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *