Peran TNI Meluas, Akuntabilitas Tertinggal
Pesawat TNI.(MI)

KEPALA Laboratorium Indonesia (LAB) 2045 sekaligus pengamat militer Jaleswari Pramodhawardhani menilai meluasnya peran TNI di ranah sipil sudah berada pada tahap yang patut dikhawatirkan. Kekhawatiran itu terutama muncul karena keterlibatan militer kini mulai dilembagakan, sementara mekanisme pengawasan dan akuntabilitas belum ikut menguat.

“Ya, sudah pada tahap yang patut dikhawatirkan. Tetapi belum kembali ke dwifungsi,” kata Jaleswari saat dihubungi, Senin (5/10). 

Menurut dia, kondisi saat ini berbeda dengan masa ketika pelibatan TNI dalam urusan sipil hanya bersifat sementara atau dianggap sebagai pengecualian. Keterlibatan tersebut kini muncul dalam berbagai bidang, mulai dari jabatan birokrasi, program pangan, pembangunan, hingga perluasan komando teritorial.

Jaleswari mengatakan pelembagaan menjadi persoalan karena peran yang sudah memiliki dasar hukum, struktur komando, dan dukungan anggaran akan jauh lebih sulit ditarik kembali dibandingkan keterlibatan yang hanya bersifat sementara.

“Dulu pelibatan TNI di ranah sipil sering bersifat sementara dan dianggap pengecualian. Sekarang ia diberi dasar undang-undang, struktur komando, dan anggaran,” ujarnya.

Di sisi lain, perluasan peran TNI juga dinilai mudah diterima publik karena dikaitkan dengan kepentingan kesejahteraan. Keterlibatan prajurit dalam program pangan dan pembangunan membuat kehadiran militer di ruang sipil perlahan dipandang sebagai sesuatu yang wajar.

Menurut Jaleswari, normalisasi semacam itu justru menjadi salah satu persoalan yang sulit dikoreksi karena tidak selalu dipersepsikan sebagai masalah oleh masyarakat.

“Perluasan ini dibungkus kesejahteraan, sehingga minim perlawanan,” kata dia.

Jaleswari menilai meluasnya peran TNI juga tidak semata-mata merupakan kehendak institusi militer. Pemerintahan sipil turut memiliki tanggung jawab karena menggunakan militer untuk mengisi kelemahan kapasitas birokrasi.

“Ini bukan semata kehendak TNI. Pemerintahan sipil juga ikut bertanggungjawab, yang menarik militer masuk, karena birokrasi sipilnya dianggap lemah,” ujarnya.

Dalam kondisi tersebut, militer akhirnya menjadi jalan pintas untuk menangani berbagai urusan negara. Persoalannya, menurut Jaleswari, perluasan tugas itu tidak diikuti pembaruan mekanisme akuntabilitas. Peradilan militer untuk pidana umum masih dipertahankan, sementara pengawasan DPR dinilai minim.

“Ketika peran meluas sementara rem melemah, risikonya bukan hari ini, tetapi lima sampai sepuluh tahun ke depan,” kata Jaleswari.

Meski demikian, Jaleswari menegaskan kondisi tersebut belum menunjukkan kembalinya dwifungsi TNI. Ia menyebut Indonesia masih memiliki pemilu, pers yang relatif bebas, masyarakat sipil yang aktif, serta TNI tidak lagi menempati kursi di parlemen.

Karena itu, ukuran persoalannya bukan sekadar apakah kondisi saat ini sudah menyerupai Orde Baru. Hal yang lebih penting, menurut Jaleswari, adalah apakah negara masih memiliki kemampuan untuk mengembalikan batas yang jelas antara peran militer dan ranah sipil.

“Kita masih punya pemilu, pers yang relatif bebas, masyarakat sipil yang masih aktif, dan TNI tidak lagi duduk di parlemen,” ujarnya.

Jaleswari menilai kemampuan untuk menarik kembali batas tersebut masih tersedia, tetapi ruangnya semakin menyempit. Karena itu, momentum HUT ke-81 TNI semestinya digunakan untuk memperjelas batas peran, bukan justru merayakan semakin luasnya keterlibatan militer di ranah sipil.

“Karena itu, momentum HUT ke-81 seharusnya dipakai untuk menetapkan batas, bukan merayakan perluasan,” kata dia. (Mir/P-3) 



Source link

By Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *