
PERDEBATAN mengenai revisi Undang-Undang Hak Cipta pada dasarnya bukan hanya mengenai bagaimana negara memberikan perlindungan ekonomi kepada pencipta dan penerbit karya jurnalistik. Pertanyaan yang sama pentingnya ialah bagaimana hak tersebut dapat dijalankan secara adil, efisien, transparan, dan dapat diprediksi.
Saya melihat persoalan itu dari dua perspektif. Sebagai pengamat kebijakan publik, saya melihat bagaimana sebuah kebijakan diterjemahkan menjadi kewajiban dan pelayanan dalam kehidupan masyarakat. Sebagai pelaku usaha, saya juga pernah berhadapan langsung dengan persoalan royalti musik ketika usaha saya didatangi pihak yang meminta pembayaran royalti.
Pertanyaan saya ketika itu sederhana: berapa yang harus dibayar, atas dasar penggunaan apa, bagaimana perhitungannya, dan siapa yang bertanggung jawab menjelaskan perhitungannya?
Pertanyaan sederhana tersebut sebenarnya menggambarkan persoalan kebijakan publik yang lebih besar. Menciptakan hak secara hukum hanyalah langkah awal. Hak tersebut membutuhkan sistem yang mampu menentukan siapa yang berkewajiban, bagaimana nilai kewajiban ditetapkan, bagaimana pembayaran dikumpulkan dan didistribusikan, serta bagaimana sengketa diselesaikan.
Karena itu, dalam membahas rencana pengaturan royalti karya jurnalistik melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK), pertanyaannya tidak seharusnya berhenti pada apakah penerbit dan pencipta karya jurnalistik berhak mendapatkan imbalan ekonomi. Tentu mereka berhak. Pertanyaan berikutnya ialah instrumen kebijakan apa yang paling efektif untuk memastikan hak tersebut benar-benar menghasilkan nilai ekonomi bagi mereka?
TUJUAN BAIK BUTUH INSTRUMEN TEPAT
Dalam teori kebijakan publik, terdapat perbedaan antara policy objective dan policy instrument. Tujuan yang ingin dicapai tidak dengan sendirinya menentukan instrumen yang paling tepat. Michael Howlett (2004) mengingatkan bahwa pilihan kebijakan tidak seharusnya terjebak pada dikotomi sederhana, seperti kepentingan pasar versus kepentingan negara. Pembuat kebijakan perlu mempertimbangkan berbagai pilihan instrumen dan memahami bahwa pilihan tersebut sangat bergantung pada konteks masalah yang hendak diselesaikan. Dalam konteks hak cipta, pengelolaan secara kolektif memang dapat menjadi solusi.World Intellectual Property Organization (WIPO) menjelaskan collective management merupakan ‘one option within the copyright system‘. Itu bukan satu-satunya pilihan. WIPO juga mencatat adanya berbagai pendekatan, termasuk statutory/mandatory collective management dan contractual/voluntary collective management. Pada situasi tertentu, pengelolaan hak secara individual dan collective bargaining juga dapat menjadi alternatif. Artinya, tujuan memperkuat posisi ekonomi pencipta dan penerbit dapat disepakati tanpa harus langsung menyimpulkan bahwa hanya satu instrumen kelembagaan yang dapat digunakan.
Hal itu menjadi relevan karena local media community (LMC), yang menghimpun media lokal serta media skala kecil dan menengah, telah menyampaikan keberatan terhadap sentralisasi pengelolaan royalti melalui LMK/LMKN dan mendorong pilihan B2B langsung atau model hibrida. Sikap tersebut, terlepas dari apakah kita menyetujuinya atau tidak, merupakan informasi kebijakan yang perlu dipertimbangkan dalam proses legislasi.
Dalam perspektif kebijakan publik, suara tersebut sebaiknya tidak dibaca sebagai pertentangan antara industri dan pemerintah. Ia justru dapat menjadi bahan untuk menguji satu pertanyaan sederhana: instrumen mana yang paling efektif mencapai tujuan perlindungan yang ingin dicapai?
BELAJAR DARI KOMPLEKSITAS ROYALTI MUSIK
Pengelolaan royalti secara kolektif bukan sekadar persoalan menarik dan membagikan uang. WIPO menjelaskan organisasi manajemen kolektif pada umumnya menjalankan fungsi memantau penggunaan karya, menegosiasikan tarif dan kondisi penggunaan, memberikan lisensi, mengumpulkan pembayaran, serta mendistribusikannya kepada pemegang hak. Dengan demikian, kualitas sistem sangat bergantung pada data, kapasitas pemantauan, metode perhitungan, mekanisme distribusi, dan tata kelola.
Pengalaman Indonesia dalam pengelolaan royalti musik memberikan pelajaran yang relevan. Pada 2026, LMKN mulai menerapkan distribusi royalti secara bertahap berdasarkan data penggunaan lagu. Pada saat data penggunaan tidak tersedia, LMKN menggunakan mekanisme unlogged performance allocation (UPA) sebagai pelengkap. LMKN menjelaskan UPA diperlukan untuk mengompensasi kemungkinan adanya lagu yang digunakan, tetapi belum tercakup dalam data yang tersedia.
Jika mekanisme serupa hendak diterapkan pada karya jurnalistik, baik dalam penggunaan konvensional maupun melalui platform digital, persoalan data perlu dipikirkan sejak awal. Apa yang digunakan, oleh siapa, kapan, dalam bentuk apa, dan bagaimana nilai penggunaannya ditentukan?
Semakin luas cakupan sistem, semakin besar pula tuntutan terhadap kualitas data dan kapasitas kelembagaan, apalagi dengan sifat karya jurnalistik yang lebih kompleks.
PEMERINTAH SEBAGAI WASIT ATAU PEMAIN?
Persoalan lain yang perlu mendapat perhatian ialah desain peran pemerintah. Negara memiliki peran penting dalam menetapkan hak, kewajiban, standar tata kelola, pengawasan, dan perlindungan kepentingan publik. Namun, batas antara pemerintah sebagai regulator serta pengawas dan lembaga yang menjalankan fungsi operasional pengumpulan dan distribusi royalti perlu dirumuskan secara jelas.
World Bank dalam World Development Report 2017 mengingatkan bahwa pembuatan dan pelaksanaan kebijakan tidak berlangsung dalam ruang hampa. Kebijakan berlangsung dalam lingkungan sosial dan politik yang kompleks, dengan aktor yang memiliki kepentingan dan daya tawar berbeda. Efektivitas kebijakan bergantung pada kemampuan para aktor untuk berkomitmen, bekerja sama, dan berkoordinasi. Prinsip itu relevan untuk LMK pers.
Jika pemerintah menetapkan kerangka hukum, sementara pelaksanaan pemungutan dan distribusi dilakukan lembaga tertentu, harus jelas siapa yang mengawasi lembaga tersebut, bagaimana audit dilakukan, bagaimana data diverifikasi, dan ke mana pengguna atau pemegang hak mengajukan keberatan.
Hal itu juga perlu dilihat dari konsekuensi fiskal dan administratif. Royalti yang dikumpulkan dan didistribusikan akan bersinggungan dengan pencatatan transaksi, pelaporan, dan kewajiban perpajakan. Karena itu, desain kelembagaan tidak boleh hanya memikirkan bagaimana uang dikumpulkan, tetapi juga bagaimana seluruh rantai administrasinya dapat dipertanggungjawabkan.
UJI DENGAN SKENARIO NYATA
Kompleksitas kebijakan akan semakin terlihat jika RUU diuji terhadap penggunaan karya jurnalistik sehari-hari.
Jika Media A menggunakan pemberitaan Media B untuk pemberitaan mereka, kapan penggunaan tersebut menjadi penggunaan yang wajib dikompensasi?
Jika seorang youtuber membuat konten komersial berdasarkan sebuah artikel berita, siapa yang membayar? Pembuat konten, platform, atau keduanya?
Jika seorang pengguna membagikan tangkapan layar berita di media sosial dan mendapatkan manfaat komersial dari hal tersebut, apakah itu merupakan penggunaan komersial?
Jika sebuah sistem AI memproses ribuan artikel berita secara mandiri, siapa yang dianggap sebagai pengguna?
Jika perusahaan menggunakan AI gratis tanpa lisensi seperti Deepseek untuk menganalisis berita untuk strategi pemasaran atau pengembangan bisnis, apakah hal tersebut menimbulkan kewajiban royalti?
Bagaimana dengan universitas, lembaga penelitian, atau think tank yang menggunakan karya jurnalistik untuk pendidikan dan penelitian yang tidak sepenuhnya bersifat komersial?
Pertanyaan-pertanyaan itu bukan dimaksudkan untuk mempersulit perlindungan hak cipta. Sebaliknya, pertanyaan tersebut diperlukan agar hak yang diberikan dapat diterapkan secara konsisten.
Di sinilah prinsip proporsionalitas menjadi penting. Regulasi yang terlalu luas atau tidak jelas dapat menghasilkan kewajiban kepatuhan yang tidak sebanding dengan tujuan yang hendak dicapai.
OECD dalam Regulatory Policy Outlook 2021 menekankan bahwa aturan dapat diperbaiki ketika pihak yang terdampak dilibatkan. Pelibatan tersebut memungkinkan pembuat kebijakan menemukan alternatif, menguji asumsi, dan memahami bagaimana aturan akan bekerja dalam praktik.
KEBIJAKAN HARUS BERBASIS BUKTI
Karena itu, pembahasan RUU Hak Cipta perlu menggunakan pendekatan evidence-based policymaking.
Itu bukan berarti seluruh keputusan publik harus ditentukan angka. Namun, asumsi mengenai bagaimana sebuah mekanisme akan bekerja perlu diuji dengan bukti, pengalaman implementasi, perilaku pasar, dan kebutuhan nyata para pemangku kepentingan.
OECD secara eksplisit mendorong pembuat kebijakan untuk mempertimbangkan berbagai alternatif kebijakan, termasuk pilihan nonregulasi, serta melakukan evaluasi apakah regulasi benar-benar mencapai tujuan yang dibutuhkan.
Dalam konteks LMK pers, beberapa hal perlu dipertimbangkan. Apakah mekanisme tersebut meningkatkan pendapatan yang benar-benar diterima pemegang hak? Berapa biaya transaksi dan kepatuhannya? Seberapa akurat data penggunaan? Berapa lama royalti dapat didistribusikan? Bagaimana sengketa diselesaikan? Bagaimana dampaknya terhadap penerbit kecil, distribusi digital, dunia usaha, dan inovasi?
Dengan pendekatan tersebut, perdebatan tidak perlu berhenti pada pertanyaan apakah LMK, B2B, atau model hibrida ialah model yang paling baik secara teori. Pertanyaan yang lebih produktif ialah model mana yang paling efektif menyelesaikan masalah yang sebenarnya hendak kita atasi?
MEMBANGUN EKOSISTEM
Revisi UU Hak Cipta sebaiknya dilihat sebagai bagian dari pembangunan ekosistem kekayaan intelektual Indonesia.
Perlindungan hak cipta dan inovasi digital tidak harus ditempatkan sebagai dua kepentingan yang berlawanan. Sistem yang baik seharusnya memberikan kepastian kepada pencipta mengenai nilai ekonominya sekaligus memberikan kepastian kepada pengguna mengenai hak dan kewajibannya.
Bagi dunia usaha dan investor, kepastian itu penting. Regulasi tidak hanya menentukan yang boleh dan tidak boleh dilakukan, tetapi juga memengaruhi biaya, kemampuan berinovasi, dan daya saing internasional. Kajian OECD mengenai dampak regulasi terhadap daya saing menempatkan tiga aspek tersebut, yaitu cost competitiveness, innovation, dan international competitiveness sebagai dimensi yang perlu diperhitungkan dalam regulatory impact assessment. Karena itu, dampak ekonomi dari desain LMK pers juga perlu menjadi bagian dari pembahasan RUU, bukan dianggap sebagai konsekuensi yang baru dinilai setelah aturan berlaku.
Pada akhirnya, RUU Hak Cipta perlu mampu mencapai tiga hal sekaligus: memberikan imbalan ekonomi yang adil kepada pemegang hak, menciptakan kewajiban yang jelas dan proporsional bagi pengguna, serta memastikan tata kelola lembaga yang kredibel dan akuntabel.
Ukuran keberhasilannya bukan sekadar berapa banyak hak baru yang bisa diciptakan dalam undang-undang. Ukurannya ialah apakah hak tersebut dapat diterjemahkan menjadi nilai ekonomi yang nyata, berkelanjutan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
