Kemenhub Tindak 607 Ribu Angkutan Barang Melanggar
Ilustrasi kendaraan ODOL di jalan tol.(Dok. Antara)

KEMENTERIAN Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat memperketat pengawasan angkutan barang di 89 Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB). Langkah ini diambil guna menekan angka kecelakaan dan memastikan kepatuhan terhadap regulasi lalu lintas jalan.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Aan Suhanan, mengungkapkan bahwa sepanjang Januari hingga 2 Oktober 2026, sebanyak 607.984 kendaraan atau 26,11% dari total 2.328.629 kendaraan yang diperiksa terbukti melakukan pelanggaran. Dari jumlah tersebut, tercatat ada 797.313 jenis pelanggaran yang terjadi di lapangan.

“Kami terus melakukan pengawasan melalui 89 UPPKB demi meningkatkan aspek keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan,” ujar Aan dilansir dari Antara, Rabu (7/10).

Data Kemenhub menunjukkan pelanggaran administrasi dan teknis masih mendominasi. Pelanggaran dokumen tercatat paling tinggi dengan 399.596 kasus (50,12%), disusul pelanggaran daya angkut sebanyak 386.859 kendaraan (48,52%). Selain itu, terdapat pelanggaran dimensi, tata cara muat, hingga persyaratan teknis kendaraan.

Kemenhub juga merilis lima perusahaan dengan tingkat pelanggaran tertinggi, yakni PT SIL (2.227 kendaraan), PT IP (1.727 kendaraan), PT EW (1.638 kendaraan), CV SKE (1.451 kendaraan), dan PT SA (1.431 kendaraan). Sementara itu, komoditas barang campuran, paket, dan pasir menjadi muatan yang paling sering melanggar aturan.

Hingga saat ini, penindakan telah dilakukan terhadap 186.126 kendaraan. Mayoritas diberikan peringatan (173.531 kendaraan), sementara sisanya dikenakan tilang oleh kepolisian maupun pihak UPPKB.

Aan menambahkan, kinerja pengawasan tahun 2026 mengalami peningkatan menjadi 8,58% dibandingkan tahun sebelumnya yang hanya 7,47%. Ke depan, Kemenhub akan memperkuat sistem Jembatan Timbang Online (JTO) dan memperbaiki teknologi Weight In Motion (WIM) untuk memastikan pengawasan yang lebih konsisten dan transparan. (Ant/Z-10)



Source link

By Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *