
KEPOLISIAN Resor (Polres) Pamekasan, Jawa Timur, tengah mengusut kasus dugaan penganiayaan brutal yang menimpa seorang santri berinisial AR, 17, di salah satu pondok pesantren di Kecamatan Batumarmar. Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka parah hingga patah tulang.
Kasi Humas Polres Pamekasan, Ipda Yoni Evan Pratama, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan resmi dari orang tua korban dan langsung bergerak melakukan penyelidikan mendalam.
“Tim Reskrim Polres Pamekasan langsung melakukan pengumpulan bahan keterangan dan alat bukti terkait kasus ini,” ujar Evan di Pamekasan, Selasa (6/10).
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, insiden penganiayaan itu terjadi pada Senin (28/9/2026) sekitar pukul 23.00 WIB di kawasan Jalan Wak Duwak Barat, Desa Ponjanan Timur, Kecamatan Batumarmar.
Peristiwa bermula ketika korban dituduh telah melakukan pencurian barang milik sesama santri di lingkungan pesantren. Tuduhan tersebut berujung pada aksi kekerasan fisik yang dilakukan oleh sejumlah oknum senior yang bertugas sebagai pengurus keamanan pesantren.
“Berdasarkan data sementara, pelaku merupakan senior korban yang menjadi pengurus keamanan di pondok pesantren tersebut. Jumlah pelaku tercatat sebanyak tujuh orang,” ungkap Evan.
Akibat pengeroyokan tersebut, korban mengalami luka memar di bagian wajah dan punggung, serta menderita patah tulang hingga sempat tidak sadarkan diri di lokasi kejadian.
Terungkap Saat Dikunjungi Orang Tua
Kasus kekerasan ini baru terbongkar ketika orang tua korban datang berkunjung ke pondok pesantren pada Kamis (2/10/2026). Melihat kondisi anaknya yang mengenaskan, pihak keluarga langsung membawa korban mendapatkan perawatan medis awal di Klinik Pratama dr. Fajar, Jalan Raya Waru-Pasean.
Karena kondisinya yang memerlukan penanganan lanjutan, korban kemudian dirujuk ke RSUD Mohammad Noer Pamekasan. Hingga Selasa (6/10/2026) malam, korban dilaporkan masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit tersebut.
Ancaman Jerat Hukum untuk Para Terduga Pelaku
Dalam menangani perkara ini, penyidik Polres Pamekasan menerapkan pasal berlapis. Para terduga pelaku dijerat dengan Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai kekerasan bersama-sama di muka umum, juncto Pasal 76C jo Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Polres Pamekasan mengimbau kepada masyarakat, khususnya pihak keluarga dan warga sekitar, agar tetap tenang serta mempercayakan penanganan hukum sepenuhnya kepada aparat kepolisian.
“Kepolisian menyatakan tidak membenarkan kekerasan dalam bentuk apa pun dan akan menindak dugaan pelanggaran hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegas Evan.
(Ant/P-4)
