Praperadilan 3 Anggota DPRD TTU Ditolak, Kasus Intimidasi dr. Icha Berlanjut
Sidang lanjutan Praperadilan kasus dugaan intimidasi oleh tiga anggota DPRD TTU di PN Kupang, NTT, Selasa (6/10/2026).(ANTARA/Kornelis Kaha)

POLDA Nusa Tenggara Timur (NTT) memastikan proses hukum terkait kasus mendiang dr. Icha tetap berjalan. Kepastian ini menyusul keputusan Pengadilan Negeri (PN) Kupang yang menolak permohonan praperadilan tiga anggota DPRD Timor Tengah Utara (TTU) atas penetapan mereka sebagai tersangka dalam kasus dugaan intimidasi terhadap dokter tersebut.

Kepala Bidang Hukum (Kabidkum) Polda NTT, Kombes Pambudi, menyatakan bahwa pihaknya menghormati sepenuhnya putusan hakim. Menurutnya, putusan tersebut merupakan bagian dari mekanisme hukum yang harus dihargai oleh semua pihak yang terlibat.

“Polda NTT menghormati dan menghargai putusan Pengadilan Negeri Kupang yang telah menolak seluruh permohonan praperadilan para pemohon,” ujar Pambudi di Kupang, Selasa (6/10).

Komitmen Profesionalitas Penyidik

Pambudi menegaskan bahwa Polda NTT tetap berkomitmen menjalankan proses penegakan hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Ia menjamin setiap tahapan penanganan perkara dilakukan secara transparan dan profesional.

“Kami tetap berkomitmen menjalankan proses hukum secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Setiap tahapan penanganan perkara dilakukan dengan memperhatikan prosedur hukum yang telah ditetapkan,” tambahnya.

Pendampingan hukum selama proses praperadilan, lanjut Pambudi, merupakan upaya Polda NTT untuk memastikan bahwa seluruh tahapan penetapan tersangka dapat dipertanggungjawabkan secara yuridis di hadapan hukum.

Pertimbangan Hakim PN Kupang

Dalam persidangan, hakim tunggal PN Kupang, Jantiani Longli Naetasi, memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan oleh tiga anggota DPRD TTU, yakni:







Nama Pemohon (Tersangka) Jabatan Status Hukum
Therensius Lazakar Anggota DPRD TTU Tersangka (Praperadilan Ditolak)
Norbertus Tubani Anggota DPRD TTU Tersangka (Praperadilan Ditolak)
Veronika Lake Anggota DPRD TTU Tersangka (Praperadilan Ditolak)

Hakim menyatakan bahwa penyidik Polda NTT telah memiliki minimal dua alat bukti permulaan yang sah untuk menetapkan ketiganya sebagai tersangka. Selain itu, hakim menilai dalil pemohon mengenai alat bukti yang diperoleh secara melawan hukum tidak terbukti.

Keberatan lain dari pihak pemohon, termasuk persoalan izin tertulis dari Gubernur NTT serta materi surat penetapan tersangka, juga dinyatakan tidak beralasan menurut hukum. Sidang yang berakhir sekitar pukul 10.15 WITA tersebut berlangsung kondusif.

Dengan ditolaknya praperadilan ini, penyidik Polda NTT akan melanjutkan penanganan perkara dugaan intimidasi terhadap mendiang dr. Icha sesuai dengan kewenangan dan koridor hukum yang berlaku. (Ant/I-1)



Source link

By Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *