
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Selatan mengungkapkan bahwa maraknya akun anonim di media sosial menjadi ancaman serius bagi iklim demokrasi di Indonesia. Keberadaan akun-akun yang tidak jelas identitasnya tersebut dinilai menjadi sarana utama penyebaran hoaks dan disinformasi di ruang digital.
Anggota Bawaslu Sulsel, Alamsyah, menyatakan bahwa fenomena akun anonim dan buzzer merupakan tantangan terberat dalam proses penelusuran pelanggaran pemilu di ranah siber.
“Menjadi masalah terberat di kami itu adalah akun anonim. Ini yang sering dipakai oleh buzzer, tidak jelas identitasnya. Ini jadi masalah dan tantangan tersendiri dalam penelusuran,” ungkap Alamsyah saat memberikan kuliah umum di kampus Unhas Makassar, Senin (5/10).
Dalam kuliah umum bertajuk “Pengawasan Pemilu di Era Digital dan Disrupsi Media” tersebut, Alamsyah membedah dinamika digitalisasi yang mengubah lanskap pengawasan pemilu. Menurutnya, pesatnya teknologi menuntut Bawaslu bertransformasi cepat dengan tidak hanya fokus pada ruang fisik, tetapi juga intensif menyasar ranah siber.
Transformasi Digital Bawaslu
Guna menunjang kerja pengawasan, Bawaslu telah mengadopsi berbagai ekosistem digital melalui sejumlah aplikasi, antara lain:
- SIGAP LAPOR: Untuk penanganan pelanggaran pemilu.
- SIPS: Untuk penyelesaian sengketa proses pemilu.
- SIWASLU: Untuk pengawasan pada tahap pemungutan suara.
Meski digitalisasi memberikan kemudahan, Alamsyah mengingatkan adanya tantangan kompleks berupa ujaran kebencian dan berita bohong. Ia mencatat bahwa pada Pemilu 2024, potensi pelanggaran siber banyak bersumber dari portal berita dan platform media sosial.
“Bijak-bijaklah Anda berkomentar atau berpendapat di medsos,” tegas Koordinator Divisi Humas dan Data Informasi Bawaslu Sulsel tersebut di hadapan mahasiswa.
Langkah Strategis dan Penindakan
Merespons ancaman tersebut, Bawaslu Sulsel telah menyiapkan langkah strategis mulai dari patroli siber berkesinambungan hingga penelusuran konten secara proaktif. Strategi pencegahan juga dilakukan melalui prebunking (kontra-narasi) dan debunking (cek fakta), dengan melibatkan organisasi masyarakat sipil sebagai pengawas partisipatif.
Terkait penegakan hukum, Alamsyah menjelaskan bahwa fokus utama pengawasan siber adalah konten yang mengandung hoaks dan ujaran kebencian sesuai dasar hukum Undang-Undang ITE.
Jika ditemukan pelanggaran yang meresahkan, Bawaslu Sulsel berwenang mengambil tindakan administratif dan berkoordinasi dengan Bawaslu RI serta Kementerian Kominfo untuk pemblokiran atau take down konten. Namun, untuk ranah pidana siber murni, penindakan diserahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum seperti kepolisian dan kejaksaan.
