
INSPEKTORAT Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Itjen Imipas) mengungkap hasil investigasi mendalam terkait temuan bangunan dan fasilitas di luar area utama Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong. Investigasi ini merupakan tindak lanjut dari inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Ombudsman RI sebelumnya.
Irjen Kemenimipas, Rudi Setiawan, menjelaskan bahwa terdapat total 21 bangunan yang berdiri di area luar namun masih dalam lingkup Lapas Cibinong. Dari jumlah tersebut, mayoritas bangunan ternyata tidak terdata dalam sistem manajemen Barang Milik Negara (BMN).
Status Bangunan di Area Lapas Cibinong
Berdasarkan hasil pemeriksaan, hanya 8 bangunan yang memiliki status legal dan tercatat sebagai aset negara. Sementara itu, 13 bangunan lainnya dipastikan tidak terdaftar di BMN karena dibangun menggunakan dana swadaya warga binaan, bukan anggaran negara.
| Kategori Bangunan | Jumlah | Rincian / Peruntukan |
|---|---|---|
| Terdaftar BMN | 8 Unit | Rumah Kalapas, Rumah Kasubsi Keamanan, Kasubsi Registrasi, Wisma Asimilasi, 3 Kontainer, dan 1 bangunan lain. |
| Tidak Terdaftar BMN | 13 Unit | 2 bangunan menghadap sungai, 8 bangunan berpagar hitam, dan 3 tempat istirahat petugas jaga. |
Rudi menyebutkan bahwa 13 bangunan non-BMN tersebut dibangun pada 2023 dan sempat mengalami renovasi pada 2025 hingga awal 2026. Karena pembangunannya tidak menggunakan uang negara, bangunan-bangunan tersebut tidak dapat dicatatkan sebagai aset resmi.
Fasilitas Mewah dan Kepemilikan Barang
Terkait temuan fasilitas mewah dan minuman keras saat sidak Ombudsman, Itjen Imipas menegaskan bahwa barang-barang tersebut bukan milik petugas lapas, melainkan milik warga binaan. Secara spesifik, Rudi menyebut nama Jimmy Masrin sebagai pemilik barang-barang di salah satu rumah tersebut.
Selain itu, terungkap pula bahwa fasilitas di dalam tiga kontainer yang terdaftar di BMN ternyata didanai oleh warga binaan lain, termasuk Indra Kesuma alias Indra Kenz. Fasilitas mewah seperti AC, kulkas, dan televisi yang ditemukan kini telah disingkirkan dan dihancurkan.
Tindakan Tegas: Seluruh bangunan yang tidak menggunakan anggaran negara dan fasilitas mewah di dalamnya telah diputuskan untuk dihancurkan agar tidak disalahgunakan kembali di masa depan.
Klarifikasi Temuan Lainnya
Investigasi juga meluruskan beberapa poin temuan sidak:
- Guest House: Merupakan alih fungsi dari kantor Sarana Asimilasi dan Edukasi (SAE) yang didanai warga binaan untuk tempat kunjungan.
- Simulator Golf: Masih dalam tahap rencana pembangunan dan belum berwujud alat utuh saat pemeriksaan dilakukan.
- Mobil Mewah: Dipastikan milik pengunjung yang sedang bertamu, bukan milik penghuni atau petugas lapas.
- Kolam Renang: Rudi membantah adanya kolam renang. Area berwarna biru yang terlihat dari kejauhan diklarifikasi sebagai tempat penampungan kotoran sapi.
Pihak Kemenimipas menyatakan bahwa pembersihan fasilitas ilegal ini dilakukan secara menyeluruh, termasuk melacak barang-barang yang sempat dipindahkan ke bekas kandang sapi sesaat sebelum kunjungan Menteri pada 24 September lalu. (Ant/Z-1)
