Penyelesaian Konflik Papua Dinilai Perlu Diawali dengan Data Tunggal Pengungsi
ilustrasi(Antara)

Penyelesaian konflik Papua dinilai membutuhkan kebijakan yang lebih terukur dengan menempatkan perlindungan dan pemulihan masyarakat sipil sebagai bagian penting. Salah satu langkah yang dinilai mendesak adalah membangun data tunggal pengungsi internal Papua yang dapat menjadi dasar penanganan, pemulihan, hingga penyelesaian konflik secara berkelanjutan.

Ketua Umum Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (Mahupiki), Firman Wijaya, mengatakan data pengungsi yang terintegrasi dibutuhkan agar negara memiliki gambaran yang lebih jelas mengenai jumlah warga terdampak konflik, lokasi pengungsian, kondisi mereka, kebutuhan dasar, hingga status kepulangan atau pemulihan.

“Pengungsi internal harus menjadi bagian penting dalam penyelesaian konflik Papua. Negara perlu memiliki data tunggal yang terintegrasi, sehingga siapa yang mengungsi, di mana mereka berada, apa kebutuhannya, berapa lama mereka mengungsi, dan bagaimana kondisi mereka setelah konflik dapat diketahui secara jelas,” ujar Firman dalam Diskusi Publik bertajuk Mengapa Eskalasi Konflik Papua Selalu Memanas? yang diselenggarakan Yayasan Merah Pusaka Stratejik Indonesia (MPSI) di Jakarta Timur.

Menurut Firman, data tersebut tidak seharusnya berhenti sebagai administrasi kependudukan maupun basis penyaluran bantuan sosial. Data pengungsi, kata dia, harus terhubung dengan kebijakan pemulihan korban.

“Data pengungsi harus menjadi instrumen kebijakan untuk memastikan negara memenuhi hak-hak warga yang terdampak konflik sekaligus menjadi dasar penyusunan program pemulihan,” katanya.

Pengungsi Jadi Bagian dari Ukuran Pemulihan

Firman menilai persoalan pengungsi internal berkaitan langsung dengan upaya membangun perdamaian. Selama masyarakat terdampak konflik belum memperoleh kepastian mengenai keamanan, tempat tinggal, pendidikan, kesehatan, mata pencaharian, dan masa depan mereka, penyelesaian konflik dinilai belum sepenuhnya menyentuh persoalan korban.

“Jangan sampai kita berbicara tentang perdamaian, tetapi masyarakat yang menjadi korban konflik justru tidak terlihat dalam kebijakan. Mereka harus menjadi subjek dalam proses penyelesaian dan pemulihan,” ujarnya.

Dorongan tersebut menjadi relevan karena sejumlah sumber masih menunjukkan perbedaan dalam pendataan jumlah pengungsi internal di Tanah Papua. Human Rights Monitor, misalnya, melaporkan lebih dari 127 ribu warga sipil masih mengungsi secara internal hingga akhir Agustus 2026. Sementara laporan dan kelompok masyarakat lain menggunakan angka yang berbeda. Perbedaan tersebut menunjukkan pentingnya basis data yang dapat digunakan sebagai rujukan bersama, sekaligus perlu diverifikasi dan dikelola dengan standar yang jelas.

Bagi Firman, data tersebut bukan sekadar persoalan statistik.

“Data tunggal bukan sekadar angka. Di dalamnya ada manusia, keluarga, anak-anak, hak atas pendidikan, kesehatan, tempat tinggal dan mata pencaharian. Karena itu, pendataan harus menjadi pintu masuk untuk pemulihan,” tegasnya.

Ia mendorong pemerintah membangun satu basis data pengungsi internal Papua yang dapat digunakan lintas kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah dengan tetap memperhatikan perlindungan data pribadi serta keamanan warga.

“Harus ada satu data yang menjadi rujukan bersama. Jangan sampai satu kementerian memiliki angka sendiri, pemerintah daerah memiliki data berbeda, sementara masyarakat yang terdampak justru harus berulang kali menjelaskan kondisinya,” imbuh Firman.

Pendekatan Hukum Tidak Berdiri Sendiri

Firman mengatakan penyelesaian konflik Papua tetap memiliki dimensi hukum yang kuat. Dalam hukum pidana nasional, Pasal 192 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengatur tindak pidana makar dengan maksud agar sebagian atau seluruh wilayah NKRI jatuh ke kekuasaan asing atau untuk memisahkan diri dari NKRI.

Namun, menurut dia, pendekatan hukum pidana tidak dapat berdiri sendiri dalam menangani konflik yang berlangsung panjang dan meninggalkan persoalan sosial serta kemanusiaan.

“Persoalan Papua tidak bisa hanya dilihat melalui kacamata normatif atau judicial. Ada dimensi non-yudisial yang harus mendapat perhatian, terutama bagaimana negara menangani korban, memulihkan masyarakat terdampak, dan membangun kembali kepercayaan,” katanya.

Firman kemudian mengaitkan persoalan tersebut dengan konsep keadilan transisional, yakni rangkaian proses dan mekanisme untuk menangani warisan konflik, penindasan, maupun pelanggaran masa lalu dengan tujuan memperkuat akuntabilitas, keadilan, dan rekonsiliasi.

Menurut dia, pendekatan tersebut relevan untuk melihat persoalan Papua karena penyelesaian konflik bukan hanya mengenai proses hukum terhadap pelaku, tetapi juga bagaimana negara mengakui pengalaman korban dan memulihkan kehidupan masyarakat yang terdampak.

“Kalau kita ingin menyelesaikan konflik secara berkelanjutan, harus ada keberanian untuk melihat masa lalu, mendengarkan korban, mencari kebenaran, memberikan pemulihan, dan membangun rekonsiliasi. Ini bagian dari keadilan transisional,” ujarnya.

Firman mencontohkan pengalaman Aceh setelah konflik, ketika kesepakatan damai Helsinki memuat pembentukan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi sebagai salah satu instrumen penyelesaian persoalan masa lalu. MoU Helsinki 2005 memang memuat pembentukan komisi tersebut sebagai bagian dari pengaturan hak asasi manusia.

Menurut dia, gagasan serupa juga memiliki landasan dalam kebijakan Otonomi Khusus Papua. Pasal 45 dan 46 UU Nomor 21 Tahun 2001 memuat mandat pembentukan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi di Papua. Tugasnya antara lain melakukan klarifikasi sejarah Papua serta merumuskan dan menetapkan langkah-langkah rekonsiliasi.

Namun, Firman menilai mandat tersebut perlu diterjemahkan ke dalam mekanisme dan kelembagaan yang dapat bekerja secara efektif.

“Mandat KKR Papua sebenarnya sudah ada sejak UU Otsus 2001. Tetapi persoalannya adalah bagaimana mandat itu diwujudkan dalam sebuah mekanisme yang benar-benar bekerja, memiliki legitimasi, dan mampu memberikan ruang kepada korban,” katanya.

Ia menilai penguatan mekanisme pemulihan korban perlu berjalan beriringan dengan pendataan pengungsi internal. Data yang lebih terintegrasi dapat digunakan untuk memetakan skala persoalan kemanusiaan, kebutuhan pemulihan, serta kondisi warga setelah konflik.

Firman juga menilai penyusunan data perlu melibatkan pemerintah daerah, akademisi, tokoh masyarakat, masyarakat adat, dan lembaga yang memiliki mandat perlindungan HAM.

“Agar data tidak hanya akurat secara administratif, tetapi juga mampu menggambarkan kondisi riil di lapangan,” pungkasnya. (E-3)



Source link

By Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *