Menyoal Audit Tender ILASPP, Fungsi Pengawasan DPR Dipertanyakan
pemetaan dasar dalam proyek Integrated Land Administration and Spatial Planning Project (ILASPP).(ISTIMEWA)

PENGADAAN paket pemetaan dasar dalam proyek Integrated Land Administration and Spatial Planning Project (ILASPP) masih berjalan. Hingga akhir September 2026, belum ada pengumuman pemenang, baik untuk paket urban maupun non-urban.

Di tengah proses itu, desakan agar penetapan pemenang ditunda memunculkan pertanyaan tersendiri. Sejauh mana fungsi pengawasan DPR dapat menjangkau proses pengadaan yang tengah berlangsung?

Anggota Komisi XII DPR RI dari Fraksi PKS, Ateng Sutisna, pada 31 Juli 2026 mendesak pemerintah mengevaluasi dan mengaudit pengadaan paket The Provision of Basic Geospatial Data and Base Maps of Non-Urban Areas of Indonesia.

Ia meminta penetapan pemenang dan penandatanganan kontrak tidak dilanjutkan sebelum proses dipastikan kompetitif dan seluruh data strategis diproses serta dikendalikan di Indonesia.

Desakan itu menyusul surat Asosiasi Perusahaan Survei Pemetaan dan Informasi Geospasial (APSPIG) tertanggal 27 Juli 2026. Surat tersebut mengingatkan potensi seluruh pekerjaan paket non-urban diberikan kepada satu perusahaan.

Menurut Ateng, APSPIG juga menyampaikan bahwa perusahaan nasional memperoleh nilai evaluasi teknis yang baik, tetapi ditempatkan sebagai mitra pendukung, bukan pemegang kontrak utama.

“Jangan sampai proyek Satu Peta berujung pada satu pemenang, satu pusat kendali, dan minim manfaat bagi industri nasional,” kata Ateng, di Bandung, Sabtu (3/10)

Ia menegaskan sikapnya bukan penolakan terhadap kompetisi internasional. Ada enam langkah yang bisa dilakukan, yakni menunda penetapan pemenang hingga evaluasi independen selesai; membuka hasil evaluasi, identitas konsorsium, dan pemilik manfaat akhir; audit pengadaan oleh Inspektorat BIG, BPKP, dan LKPP bersama Bank Dunia; audit keamanan data oleh BSSN; memastikan peran nyata perusahaan nasional; serta mengaitkan pembayaran kontrak dengan capaian yang terverifikasi.


BATAS ETIKA


Di sisi lain, Pengamat kebijakan publik Rafih Sri Wulandari mengatakan DPR memiliki fungsi pengawasan dan anggaran sebagai bagian dari mekanisme check and balance. Namun, fungsi itu tidak serta-merta memberi kewenangan kepada anggota DPR untuk masuk ke wilayah teknis operasional sebuah proyek.

“Batas etika antara pengawasan Dewan dan independensi eksekutif harus dipastikan. Fungsi pengawasan memang bagian dari sistem check and balance, tetapi campur tangan terhadap teknis operasional sering kali menjadi kabur,” ujarnya.

Menurut dia, persoalannya adalah membedakan pengawasan terhadap kebijakan dan penggunaan anggaran dengan intervensi terhadap keputusan teknis. DPR dapat meminta penjelasan, mengevaluasi, mengawasi anggaran, dan mempertanyakan kepatuhan program terhadap aturan. Kewenangan itu berbeda dengan menentukan bagaimana sebuah pengadaan dijalankan.

Rafih menambahkan ketika pertimbangan politik masuk ke pelaksanaan teknis, yang dipertaruhkan bukan hanya etika, melainkan juga mutu layanan publik dan integritas tata kelola pemerintahan.

Dia menilai keberatan terhadap sebuah pengadaan semestinya diuji pada prosedurnya. Apakah persyaratan diterapkan sama untuk semua peserta? Apakah penilaian memakai kriteria yang telah ditetapkan? Apakah ada pelanggaran dalam evaluasi, atau perlakuan khusus terhadap peserta tertentu?

“Harus kita bedah lagi kalau ada pelanggaran. Pelanggarannya seperti apa? Kita harus melihat kejelasan aturan teknis dan regulasi pengadaan barang dan jasa,” tandasnya.

Dalam konteks ILASPP, kekhawatiran yang disuarakan APSPIG dan Ateng bukan soal peserta yang gugur, melainkan soal konsentrasi paket pada satu penyedia dan posisi perusahaan nasional di dalam konsorsium. Pertanyaan semacam itu juga dapat dijawab dengan menguji apakah kriteria evaluasi diterapkan secara setara.


AUDIT SEBAGAI INSTRUMEN

 

Rafih mengatakan DPR tetap memiliki ruang pengawasan yang luas, sepanjang berada dalam koridor fungsi kelembagaan. DPR dapat meminta pertanggungjawaban pemerintah soal anggaran, kebijakan, kepatuhan regulasi, transparansi, hingga potensi konflik kepentingan, termasuk mendorong audit bila ada indikasi pelanggaran.

“Kalau pengadaan sudah melalui mekanisme baku dan dilindungi regulasi, transparansi dan kesetaraannya harus dipastikan. Yang harus dilihat adalah apakah ada aturan yang dilanggar dan apakah ada payung hukumnya,” katanya.

Sebagian usulan Ateng berada di jalur itu, yakni audit oleh Inspektorat, BPKP, LKPP, dan BSSN. Usulan lain, seperti menunda penetapan pemenang atau membuka hasil evaluasi sebelum pengumuman, menyentuh tahapan pengadaan itu sendiri.

Karena ILASPP dibiayai pinjaman Bank Dunia, tahapan tersebut mengikuti ketentuan pengadaan pemberi pinjaman yang dijalankan BIG sebagai pelaksana.

Rafih melihat sedikitnya tiga risiko apabila kepentingan politik masuk terlalu jauh ke wilayah teknis proyek. Pertama, mutu pekerjaan, karena keputusan yang semestinya berbasis standar teknis bisa bergeser mengikuti kepentingan nonteknis. Kedua, akuntabilitas menjadi kabur saat terjadi kegagalan. Ketiga, aparatur kehilangan ruang profesional karena bekerja di bawah tekanan pihak yang tidak memiliki kewenangan operasional.

“Kalau pekerjaan didikte oleh kepentingan politik, kadang standar teknis bisa diabaikan. Kemudian ketika terjadi kegagalan proyek, tanggung jawabnya sejauh mana,” tandasnya.


PENGAWASAN ATAU TEKANAN


Polemik ILASPP memperlihatkan persoalan yang lebih besar dalam tata kelola proyek pemerintah, yakni batas antara pengawasan politik dan independensi teknis.

DPR memiliki legitimasi untuk mengawasi pemerintah, memastikan anggaran digunakan dengan benar dan kebijakan berjalan sesuai tujuan. Sementara itu, keputusan teknis pengadaan tetap berada pada pejabat yang diberi kewenangan oleh aturan.

Selama evaluasi masih berjalan, audit dan pemeriksaan independen menjadi instrumen yang relevan untuk menguji kekhawatiran soal kompetisi maupun keamanan data. Pada saat yang sama, keterbukaan BIG saat mengumumkan hasil, termasuk alasan penetapan pemenang, akan menentukan apakah kekhawatiran itu terjawab



Source link

By Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *