
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang memeriksa Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid terkait penyidikan dugaan korupsi pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) yang terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan kementerian tersebut. Penyidikan perkara masih terus dikembangkan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pemeriksaan terhadap Nusron maupun pihak lain akan dilakukan apabila penyidik membutuhkan keterangannya untuk mendalami perkara. Hingga kini, KPK belum menentukan waktu pemeriksaan terhadap Nusron.
“Termasuk pemanggilan saksi ataupun pihak-pihak terkait dalam suatu penyidikan perkara, kami pasti akan update, kami akan sampaikan kepada publik sebagai bentuk transparansi proses hukum di KPK,” kata Budi Prasetyo di Jakarta, Kamis (1/10).
Budi mengatakan KPK belum dapat menyampaikan pihak-pihak yang akan dipanggil maupun jadwal pemeriksaannya. Informasi tersebut akan disampaikan ketika proses penyidikan telah memasuki tahap yang memungkinkan untuk diumumkan kepada publik.
“Siapa saja yang nanti dilakukan pemeriksaan, kapan waktunya, kami tentu belum bisa sampaikan saat ini. Kami pasti akan sampaikan pada waktunya untuk saksi siapapun, pihak siapapun,” ujarnya.
KPK sebelumnya juga menyatakan pemeriksaan terhadap Nusron masih terbuka. Penyidik akan menentukan kebutuhan pemeriksaan berdasarkan perkembangan perkara dan alat bukti yang telah dikumpulkan.
“Kita lihat perkembangannya. Semuanya bergantung pada proses penyidikan yang berjalan, apakah ada kebutuhan dari penyidik untuk melakukan pendalaman, semuanya terbuka kemungkinan itu,” kata Budi.
Sebelumnya, Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan suap dan gratifikasi dalam pengurusan HGB di lingkungan ATR/BPN. Dalam OTT pada September 2026, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dan menyita uang tunai sekitar Rp106,3 miliar.
Delapan tersangka tersebut yakni Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, serta Rizal Pahlevi selaku pihak swasta atau perantara.
Kemudian mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, serta pihak swasta Erwin dan Muhammad Fakhry.
KPK menyebut Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz, Erwin, dan Muhammad Fakhry sebagai pihak yang diduga merupakan orang kepercayaan Nusron Wahid.
KPK juga telah menggeledah sejumlah ruangan di Kementerian ATR/BPN untuk melengkapi alat bukti. Namun, ruang kerja Nusron tidak termasuk lokasi penggeledahan. Penyidik menyasar tiga ruangan direktur jenderal serta sejumlah ruangan direktorat terkait. (E-4)
