
Deputi Bidang Koordinasi Pemberdayaan Masyarakat Desa, Daerah Tertinggal, dan Daerah Tertentu Kementerian Koordinator Pemberdayaan Masyarakat (Kemenko PM) Prof. Dr. rer. nat. Abdul Haris, menegaskan bahwa penguatan literasi keuangan di lingkungan pesantren merupakan bagian penting dari agenda pemberdayaan masyarakat yang terus didorong Kemenko PM.
Hal ini disampaikan pada kegiatan Peningkatan Literasi Keuangan Syariah di Pondok Pesantren Salafiyah, Kauman, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, Kamis (1/10/2026). “Di era ekonomi yang penuh ketidakpastian saat ini, melek finansial bukan lagi pilihan, tetapi menjadi keharusan,” kata Haris dalam keterangannya yang diterima hari ini. Dikatakannya ,santri memiliki potensi besar untuk membuktikan kemandirian ekonomi sekaligus menjadi pelopor pemberdayaan masyarakat berbasis pesantren.
Haris mengingatkan bahaya praktik keuangan ilegal seperti pinjaman online (pinjol) ilegal dan judi online ( judol)yang kerap menjerat masyarakat, termasuk kalangan pesantren. Praktik tersebut menghambat masyarakat untuk berdaya secara ekonomi. “Harta bukan tujuan hidup, tetapi amanah untuk menghadirkan kemaslahatan,” katanya, seraya berharap semangat ini menjadikan Pondok Pesantren Salafiyah sebagai pelopor ekosistem pemberdayaan yang mandiri, berbasis keilmuan dan literasi aktif.
Pada kesempatan yang sama, Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Pemalang Nurkholes dan Pengasuh Pondok Pesantren Salafiyah mengapresiasi Kemenko PM bersama Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Bank Syariah Indonesia (BSI) yang telah melaksanakan kegiatan di pesantren tersebut. Dalam sesi diskusi, Direktur Eksekutif LPS K.M. Nuruddin mendorong santri untuk menabung tanpa harus menunggu memiliki penghasilan dan menyampaikan bahwa tabungan masyarakat dijamin dengan nilai penjaminan hingga Rp2 miliar.
Senada dengan hal tersebut, Kepala OJK Tegal menyampaikan pentingnya perencanaan masa depan dengan menyisihkan sebagian rezeki untuk ditabung serta tugasnya untuk mengatur, mengawasi, dan melindungi seluruh layanan keuangan di Indonesia. Sementara, CEO BSI Regional VII Semarang menyampaikan keberadaan BSI yang tata kelolanya telah sesuai dengan syariat Islam sehingga aman dan halal untuk digunakan oleh para santri. (H-2)
