Eks Ketua KPK Sebut 3 Alasan Nusron Wahid Perlu Diselidiki dalam Korupsi ATR/BPN
Nusron Wahid(Dok MI)

MANTAN Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad menilai keterlibatan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid dalam dugaan korupsi di kementeriannya perlu didalami. Ia menyebut terdapat sejumlah fakta dalam perkara tersebut yang membuat klaim Nusron tidak mengetahui kasus itu sulit begitu saja diterima.

Samad menyoroti perkara dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk (SMRA) yang telah menyeret pejabat tinggi ATR/BPN serta sejumlah orang yang disebut memiliki kedekatan dengan Nusron.

“Kebiasaan dulu di KPK, selalu melakukan profiling setiap tersangka. Ada beberapa alasan yang sulit untuk tidak menyeret Menteri ATR (Nusron Wahid),” kata Samad seperti dilansir dari podcast bersama Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) Prof Topo Santoso, Kamis (1/10).

Menurut Samad, setidaknya terdapat tiga hal yang membuat posisi Nusron layak ditelusuri lebih jauh. Pertama, perkara tersebut telah menyeret pejabat setingkat direktur jenderal atau eselon I di lingkungan ATR/BPN.

Kedua, terdapat empat hingga lima tersangka yang disebut memiliki kedekatan dengan Nusron. Ketiga, perkara tersebut berkaitan dengan nilai uang yang menurut Samad cukup besar.

“Ada kategori high profile yang terlibat. Sebanyak 4-5 tersangkanya adalah orang dekat menteri. Dan nominalnya cukup besar. Jadi sulit sekali menyatakan kasus itu tidak ada keterlibatan menteri. Boleh dibilang impossible,” ujar Samad.

Selain itu, Samad menegaskan bahwa pernyataannya bukan berarti telah menyimpulkan Nusron terbukti melakukan tindak pidana. Namun, menurut dia, rangkaian fakta tersebut semestinya menjadi dasar bagi KPK untuk menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan pihak yang memiliki posisi lebih tinggi.

Ia juga mengingatkan bahwa perkara di ATR/BPN tidak dapat dilepaskan dari persoalan tata kelola yang menurutnya telah berlangsung lama. Samad menilai masih terdapat celah fraud dalam birokrasi pertanahan yang memungkinkan praktik korupsi terjadi.

“Kementerian ATR/BPN memang sudah punya masalah sejak dulu. Ini kayak kementerian haji (Kemenag, dulu). Tata kelolanya buruk, lubang-lubang fraud terbuka lebar di sana-sini,” ungkapnya.

Menurut Samad, persoalan tersebut semestinya tidak terjadi apabila rekomendasi perbaikan tata kelola yang diberikan KPK dijalankan secara serius oleh kementerian.

“Tapi mungkin birokrasi di ATR bandel tak mau menjalankannya. Misalnya ada 10 rekomendasi, yang dikerjakan hanya 2 atau 3. Tidak sampai setengah. Jadi tidak heran sekarang kena kasus,” kata Samad.

Samad kemudian menanggapi pernyataan Nusron yang mengaku tidak mengetahui duduk perkara dugaan suap yang menyeret sejumlah pejabat dan orang dekatnya. Bagi Samad, pengakuan tidak tahu tidak serta-merta menjawab pertanyaan mengenai kemungkinan keterlibatan seorang pejabat dalam perkara korupsi.

“Semua tahulah teori kejahatan. Kalau semua pelaku kejahatan mengaku, penuh itu sel-sel di penjara,” tegas Samad.

Sebelumnya, Nusron sebelumnya mengaku tidak mengetahui perkara dugaan suap pengurusan HGB Summarecon yang menyeret sejumlah pejabat dan orang yang disebut dekat dengannya. “Tidak tahu,” kata Nusron di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jumat (18/9).

Nusron menyatakan menghormati proses hukum yang dilakukan KPK dan siap kooperatif membantu proses penegakan hukum. Sementara itu, dugaan keterlibatan Nusron sendiri masih merupakan pertanyaan yang harus dibuktikan melalui proses penyidikan KPK. (E-4)

 



Source link

By Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *