
Kecelakaan yang menewaskan tiga petugas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep), Sulawesi Selatan, saat menjalankan tugas memicu evaluasi terhadap sistem keselamatan petugas damkar. Pemerintah menilai kecelakaan tersebut tidak cukup berhenti sebagai kabar duka, tetapi perlu menjadi momentum untuk meninjau kembali SOP, kesiapan personel, kondisi kendaraan, hingga dukungan keselamatan dalam operasi pemadaman dan penyelamatan.
Tiga petugas yang meninggal dunia dalam kecelakaan tersebut yakni Ince Irwan Nurdin selaku Danton, Rusman Hadi, dan Jamaluddin. Sementara empat anggota lainnya masih menjalani perawatan di rumah sakit, yakni Muh Insani Kamil yang menjabat Kepala Seksi Evakuasi, Muhammad Ardi, Agus, dan Haris.
Kecelakaan terjadi ketika mobil damkar bergerak menuju lokasi kebakaran di wilayah Gentung. Berdasarkan laporan awal, kendaraan berupaya mendahului kendaraan di depannya. Saat melakukan manuver, pengemudi menghadapi truk losbak yang sedang terparkir di sisi jalan sehingga kendaraan kembali diarahkan ke kanan.
Dalam kondisi melaju, mobil damkar kehilangan keseimbangan, menabrak trotoar, kemudian terguling dua kali.
Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri, Safrizal ZA, mendatangi rumah duka pada Kamis (1/10) bersama Bupati Pangkep dan sejumlah pejabat terkait, termasuk Kasatpol PP Provinsi Sulawesi Selatan, Kadis Damkar Kota Makassar, Kadis Damkar Kabupaten Maros, dan Kasatpol PP Kabupaten Pangkep. Kehadiran pemerintah sekaligus menjadi bentuk penghormatan kepada tiga petugas yang gugur serta dukungan kepada keluarga yang ditinggalkan.
Safrizal menyampaikan belasungkawa atas nama pemerintah sekaligus menyampaikan pesan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian kepada keluarga korban.
“Saya diutus Bapak Menteri Dalam Negeri untuk menyampaikan belasungkawa atas nama pemerintah, kami menyampaikan penghormatan setinggi-tingginya kepada para petugas yang telah gugur,” ujar Safrizal.
Santunan untuk Korban dan Petugas yang Dirawat
Dalam kunjungan tersebut, masing-masing ahli waris tiga petugas yang meninggal menerima santunan uang duka dari Menteri Dalam Negeri sebesar Rp20 juta. BPJS Ketenagakerjaan juga menyerahkan santunan Jaminan Kecelakaan Kerja sebesar Rp70 juta kepada masing-masing ahli waris. Sementara itu, empat petugas yang masih menjalani perawatan mendapatkan santunan masing-masing Rp5 juta.
Namun, menurut Safrizal, dukungan kepada korban dan keluarga tidak boleh berhenti pada santunan. Pemerintah juga perlu melihat kembali sistem yang berada di belakang setiap operasi pemadaman dan penyelamatan.
Sebagai instansi pembina penyelenggaraan pemadam kebakaran di Indonesia, Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri akan melakukan evaluasi terhadap standar operasional prosedur (SOP) operasi pemadaman dan penyelamatan.
“Kita tentu tidak ingin kejadian seperti ini kembali terjadi. Karena itu, duka ini harus menjadi momentum untuk melakukan perbaikan. SOP operasi, kesiapan personel, kondisi kendaraan, sarana prasarana, sampai dengan sistem dukungan keselamatan petugas harus kita lihat kembali,” kata Safrizal.
Selain mengevaluasi sistem internal, pemerintah juga kembali mengingatkan pengguna jalan mengenai hak utama kendaraan pemadam kebakaran yang sedang menjalankan tugas. Berdasarkan Pasal 134 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas merupakan pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan.
Safrizal meminta masyarakat memberikan ruang bagi kendaraan damkar ketika sirene dinyalakan dan kendaraan sedang menuju lokasi kejadian.
“Ketika sirene damkar berbunyi, di dalam kendaraan itu ada petugas yang sedang berpacu dengan waktu untuk menyelamatkan orang lain. Berikan jalan. Ruang beberapa meter dan beberapa detik yang kita berikan bisa sangat berarti,” ujarnya.
Dari Rumah Duka ke Agenda Pembenahan
Usai mengunjungi rumah duka, Safrizal bersama Bupati Pangkep dan jajaran pemangku kepentingan damkar melakukan pertemuan untuk membahas pembenahan penyelenggaraan pemadam kebakaran di daerah. Pembahasan tidak hanya berkaitan dengan kecelakaan yang baru terjadi, tetapi juga menyentuh persoalan kesiapan sistem secara lebih luas, mulai dari ketersediaan peralatan hingga perlindungan terhadap petugas yang bekerja di lapangan.
Setidaknya ada lima agenda yang menjadi perhatian.
- Pertama, menempatkan layanan pemadam kebakaran sebagai salah satu prioritas dalam penganggaran daerah dengan mengacu pada pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM).
- Kedua, mempercepat pemenuhan sarana dan prasarana. Hal ini mencakup armada maupun peralatan pemadaman dan penyelamatan, terutama di daerah yang masih mengalami keterbatasan.
- Ketiga, memperkuat kualitas dan kuantitas sumber daya manusia. Kebutuhan petugas tidak hanya menyangkut jumlah personel, tetapi juga kompetensi, pelatihan, perlindungan keselamatan, serta kemampuan menghadapi berbagai kondisi darurat.
- Keempat, membangun sistem layanan berbasis risiko dan waktu tanggap, termasuk mendorong interoperabilitas melalui layanan Nomor Tunggal Panggilan Darurat (NTPD) 112 yang terintegrasi.
- Kelima, memastikan anggota damkar mendapatkan perlindungan melalui BPJS Ketenagakerjaan. Program Jaminan Kecelakaan Kerja BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan berupa pelayanan kesehatan dan manfaat uang tunai bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja.
Bagi Safrizal, agenda tersebut menjadi bagian dari pembenahan sistem pemadam kebakaran agar keselamatan masyarakat berjalan beriringan dengan keselamatan petugas.
Sebab, petugas damkar merupakan bagian dari garda terdepan ketika masyarakat menghadapi kebakaran maupun kondisi darurat lainnya. Karena itu, kesiapan sistem, armada, personel, hingga perlindungan kerja menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari kualitas layanan tersebut.
“Semoga pengorbanan mereka tidak sia-sia. Kita hormati mereka dengan terus memperbaiki sistem, sehingga ke depan semakin banyak petugas yang bisa pulang kembali kepada keluarganya setelah menunaikan tugas,” tandas Safrizal. (E-3)
