130 Pekerjaan Rumah Kapolri Suyudi
Ilustrasi pekerjaan rumah Polri.(MI)

DIREKTUR Eksekutif SETARA Institute, Halili Hasan, menegaskan bahwa pergantian kepemimpinan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) dari Jenderal Listyo Sigit Prabowo kepada Jenderal Suyudi Ario Seto harus menjadi momentum transformasi kelembagaan yang terukur. Halili mengingatkan bahwa berdasarkan riset SETARA Institute terdapat sedikitnya 130 masalah aktual yang melekat dalam tubuh Polri, mulai dari persoalan profesionalisme penegakan hukum, akuntabilitas penggunaan kekuatan, kultur kekerasan, hingga jaminan kebebasan sipil warga negara.

“Pergantian Kapolri tidak boleh kembali menghasilkan siklus reformasi yang dimulai dari awal dan bergantung pada agenda maupun figur pemimpin baru. Tantangan kepemimpinan Polri ke depan justru terletak pada kemampuan mengubah reformasi yang leadership-driven menjadi reformasi kelembagaan yang berbasis pengetahuan (evidence-based reform), terukur, akuntabel, dan berkelanjutan,” ujar Halili ketika dihubungi, Kamis (1/10).

Menanggapi gagasan “Polisi Bersama Masyarakat” yang diusung Jenderal Suyudi saat uji kelayakan di DPR RI, Halili menyoroti pentingnya menerjemahkan narasi kedekatan tersebut secara riil melalui perbaikan kualitas pelayanan publik, kepastian hukum, serta tidak mengabaikan rekomendasi dan peta jalan reformasi kepolisian hingga 2029 yang telah dirumuskan Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP).

Ia membeberkan hasil survei terhadap 167 ahli yang menunjukkan mayoritas memberikan penilaian buruk terhadap pengaruh Polri dalam menjaga demokrasi sebesar 49,7%, pelaksanaan kepolisian yang demokratis-humanis sebesar 51,2%, serta integritas penegakan hukum sebesar 58,7%.

“Gagasan ‘Polisi Bersama Masyarakat’ perlu diterjemahkan ke dalam indikator perubahan yang konkret. Pemerintah sudah memiliki rekomendasi KPRP kepada Presiden. Tantangannya bukan memperbanyak jargon atau desain baru, melainkan memastikan konsistensi implementasi dan keterukuran capaian,” tegasnya.

Guna memastikan agenda pemolisian demokratis (democratic policing) berjalan optimal, Halili menekankan tiga catatan kunci yang saling berkaitan. Pertama, kebijakan dan desain transformasi wajib disusun berdasarkan data empiris, analisis pengaduan masyarakat, serta evaluasi objektif agar menjadi proses penyelesaian masalah yang memiliki mekanisme pertanggungjawaban publik.

Kedua, perubahan tersebut tidak boleh berhenti pada tingkat kebijakan nasional di pusat, melainkan harus benar-benar bekerja hingga satuan kewilayahan di tingkat Polda, Polres, dan Polsek yang berinteraksi langsung dengan warga. Ketiga, penguatan pemolisian demokratis harus dijadikan inti dari reformasi dengan menempatkan transparansi, perlindungan hak asasi manusia, jaminan kebebasan berekspresi, serta sistem pengawasan internal dan eksternal sebagai pilar utama untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan.

Halili menegaskan bahwa ukuran substantif dari keberhasilan reformasi Polri bukanlah banyaknya slogan ataupun regulasi baru yang diluncurkan, melainkan pengalaman nyata masyarakat saat berhadapan dengan kepolisian. “Ukuran substantif reformasi bukan banyaknya slogan atau regulasi baru, melainkan apakah masyarakat mengalami perubahan nyata saat berhadapan dengan polisi: berkurangnya kekerasan, meningkatnya kepastian hukum, serta terlindunginya kebebasan sipil,” pungkas Halili. (Faj/P-3)



Source link

By Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *