Kepala BNPB Pastikan Percepatan Bantuan Rumah Rusak dan Huntara di NTT
Ilustrasi(Dok Istimewa)

Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Letjen TNI Suharyanto, menegaskan bahwa pihaknya berfokus mempercepat realisasi bantuan bagi warga terdampak gempa bumi magnitudo 7,7 di Nusa Tenggara Timur (NTT) yang kini resmi memasuki tahap transisi pemulihan pascabencana.

Suharyanto mengungkapkan bahwa skema bantuan darurat mencakup pembangunan hunian sementara (huntara), hunian tetap (huntap), penyaluran Dana Tunggu Hunian (DTH), hingga Dana Stimulan Rumah Rusak Ringan dan Sedang bagi puluhan ribu penyintas.

“Skema bantuan tersebut meliputi bantuan pembangunan huntara, huntap, distribusi DTH, dan Dana Stimulan Rumah Rusak Ringan dan Sedang. Saya sudah perintahkan agar di bulan Oktober ini secepatnya dana tersebut sudah bisa disalurkan dan dicairkan oleh warga yang berhak menerima,” ujar Suharyanto dalam keterangannya, Kamis (1/10/2026).

Suharyanto membeberkan bahwa warga yang rumahnya terverifikasi mengalami rusak ringan akan memperoleh dana stimulan sebesar Rp15 juta, sedangkan untuk kategori rusak sedang menerima Rp30 juta. Penyaluran dana dilakukan langsung ke rekening penerima, di mana 75 persen dapat dicairkan tunai dan 25 persen sisanya menggunakan tanda bukti (bon) pembelian material bangunan.

Bagi warga yang telah memperbaiki rumah secara mandiri, BNPB memastikan dana perbaikan tetap dapat diklaim melalui sistem reimburse setelah melalui verifikasi. Sementara itu, bagi warga dengan rumah rusak berat, pemerintah menyediakan skema huntara dan huntap serta bantuan DTH sebesar Rp600 ribu per bulan selama tiga bulan bagi yang tidak menempati huntara.

“Saya tegaskan, dana itu digunakan untuk perbaikan rumah ya. Kalau sudah diperbaiki secara mandiri, tetap bisa mengajukan dana perbaikan dengan diverifikasi terlebih dahulu, nanti sistemnya reimburse,” jelas Suharyanto.

Opsi Skema Pembangunan Huntap dan Progres di Lapangan

Terkait skema pembangunan huntap dan huntara, Suharyanto menjelaskan adanya pilihan relokasi terpusat (komunal), in situ (pembangunan di tapak asal), serta skema mandiri di atas tanah pribadi di lokasi baru. Huntara dirancang seluas 4×6 meter dilengkapi satu kamar dan satu toilet, sedangkan huntap dibangun setara rumah tipe 36 dengan dua kamar tidur.

Berdasarkan data mutakhir BNPB, total rumah rusak di NTT yang telah terverifikasi mencapai 44.767 unit. Sementara itu, target penerima DTH dan huntara tercatat sebanyak 4.008 penerima dengan estimasi anggaran Rp136,27 miliar. Hingga akhir September 2026, sebanyak 124 unit huntara telah selesai dibangun 100 persen, 978 unit dalam tahap pengerjaan fisik, dan 299 unit lainnya dalam penyiapan lahan.

“Jadi kalau lahan milik pribadinya cukup luas, warga terdampak bisa mendapatkan huntara dan huntap di lahan yang sama. Sembari pendataan berlangsung, proses pembangunan huntara dan huntap sudah dilakukan,” pungkasnya.(H-2)



Source link

By Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *