Remisi Dievaluasi, Indra Kenz Bisa Ditarik Kembali ke Lapas Jika Langgar Prosedur
Indra Kesuma alias Indra Kenz (tengah)( MI/ANDRI WIDIYANTO)

KANTOR Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jawa Barat tengah melakukan evaluasi terhadap pemberian remisi sakit berkepanjangan yang diterima oleh terpidana kasus investasi bodong Binomo, Indra Kesuma alias Indra Kenz. Saat ini, Indra Kenz diketahui telah mulai menjalani program pembebasan bersyarat.

Kepala Bidang Pelayanan dan Pembinaan Kanwil Ditjenpas Jawa Barat, Ishadi Maja Prayitno, menyatakan bahwa proses evaluasi ini dilakukan secara teliti untuk memastikan seluruh tahapan dan prosedur pemberian remisi telah berjalan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.

“Terkait Indra Kenz yang masuk pada 2022 dengan vonis 10 tahun, dia mendapatkan hak remisi seperti warga binaan lainnya. Fokus pemeriksaan diarahkan pada remisi sakit berkepanjangan untuk memastikan kesesuaiannya dengan SOP,” ujar Ishadi di Bandung, Rabu (30/9).

Ishadi menegaskan, pihak Ditjenpas tidak akan ragu mengambil tindakan tegas apabila dalam proses investigasi ditemukan adanya ketidaksesuaian atau pelanggaran terhadap aturan yang ada. Remisi yang telah diberikan berpotensi untuk dibatalkan, dan yang bersangkutan dapat ditarik kembali ke lembaga pemasyarakatan.

“Proses investigasi dan peninjauan ini diperkirakan selesai dalam waktu maksimal dua minggu tanpa mengurangi sisa masa pidana pokok,” imbuhnya.

Indra Kenz resmi menghirup udara bebas melalui program pembebasan bersyarat sejak 24 September 2026, setelah sebelumnya menjalani masa hukuman di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor.

Selama menjalani masa pembebasan bersyarat, ia diwajibkan untuk melapor secara berkala ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bogor sebulan sekali serta wajib mengikuti seluruh rangkaian bimbingan dan pengawasan hingga masa hukumannya benar-benar tuntas.

Sebelumnya, Indra Kenz dijatuhi vonis 10 tahun penjara ditambah denda Rp5 miliar subsider 10 bulan kurungan oleh pengadilan. Ia dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana penyebaran berita bohong serta pencucian uang terkait platform judi berkedok trading Binomo.

Ia dijerat dengan Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) UU ITE serta Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, dan sempat mendekam di Rutan Kelas I Salemba, Jakarta Pusat, sebelum dipindahkan ke Lapas Cibinong.

(Ant/P-4)



Source link

By Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *