Putusan Khariq Anhar soal Konten Teks Timpa Kembali Ditunda
Sidang mahasiswa putusan mahasiswa Universitas Riau sekaligus admin Aliansi Mahasiswa Menggugat, Khariq Anha dalam perkara dugaan manipulasi informasi elektronik atau konten timpa teks terkait demonstrasi Agustus 2025 di PN Jakarta Pusat kembali ditunda(MI/Ghifari)

MAJELIS Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat kembali menunda sidang putusan mahasiswa Universitas Riau sekaligus admin Aliansi Mahasiswa Menggugat, Khariq Anha dalam perkara dugaan manipulasi informasi elektronik atau konten timpa teks terkait demonstrasi Agustus 2025. Sidang putusan itu ditunda selama satu pekan.

Hakim mengatakan majelis masih belum menyelesaikan musyawarah untuk menentukan putusan terhadap Khariq. Majelis juga masih membutuhkan waktu untuk menyusun pertimbangan sebelum membacakan putusan.

“Jadi musyawarahnya belum final, jadi majelis hakim masih meminta waktu untuk menyusun pertimbangan putusan. Jadi untuk itu kita tunda satu minggu ya,” ujar hakim di ruang sidang PN Jakarta Pusat, Rabu (30/9/2026).

Dengan penundaan tersebut, sidang putusan Khariq dijadwalkan kembali digelar pada Rabu, 7 Oktober 2026. Penundaan kali ini merupakan yang kedua setelah sebelumnya sidang putusan juga ditunda pada 23 September 2026.

Usai persidangan, Khariq mengaku ingin segera menyelesaikan proses hukum yang sedang dijalaninya. Dia juga menegaskan sikap anak muda yang disebutnya menolak represivitas dan pembungkaman.

“Kami anak muda menolak untuk kalah kepada represivitas, menolak untuk kalah kepada pembungkaman, dan seluruh proses yang kami alami bagi kami adalah sebuah napas di negara demokrasi yang semoga mengarah kepada kebebasan, demokrasi, dan juga masa depan yang terbaik bagi Indonesia,” kata Khariq.

Dituntut 6 Bulan Penjara

Dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya menuntut Khariq dengan pidana penjara selama enam bulan. Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di PN Jakarta Pusat, Senin (10/8/2026). Jaksa meyakini Khariq bersalah karena mengubah teks pada unggahan Ketua Partai Buruh Said Iqbal tanpa izin.

Jaksa menyatakan Khariq sengaja mengubah dan menambahkan unggahan layar pemberitaan media terkait pernyataan Said Iqbal. Menurut jaksa, tindakan tersebut dilakukan secara sadar dan bukan sekadar akibat dari penggunaan data elektronik.

“Bahwa rangkaian perbuatan tersebut menunjukkan adanya tindakan aktif dari Terdakwa yang memerlukan kehendak dan kesadaran diri dari Terdakwa, sehingga perubahan terhadap informasi elektronik bukanlah akibat sampingan dari penggunaan data elektronik, melainkan merupakan tujuan yang memang dikehendaki oleh Terdakwa,” kata jaksa.

Jaksa juga menyebut perubahan tersebut dilakukan tanpa izin dari redaksi media redaksikota.com maupun Said Iqbal. Karena itu, jaksa menilai tindakan Khariq merupakan perbuatan tanpa hak yang menyerang keutuhan informasi elektronik.

“Dengan demikian, maka unsur dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum telah terpenuhi dan terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum,” ujar jaksa.

Dalam tuntutannya, jaksa menilai hal yang memberatkan Khariq adalah perbuatannya dianggap menimbulkan kegaduhan di masyarakat, sementara aksi demonstrasi yang menjadi konteks perkara tersebut disebut menimbulkan kerusakan fasilitas umum.

Adapun hal yang meringankan, Khariq belum pernah dihukum dan bersikap kooperatif selama persidangan.

Khariq didakwa melanggar Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), sebagaimana diubah dalam UU Nomor 1 Tahun 2024 juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Sebelumnya, Khariq bersama tiga koleganya, Delpedro Marhaen, Muzaffar Salim, dan Syahdan Husein, telah divonis bebas dalam perkara dugaan penghasutan terkait demonstrasi Agustus 2025.

Namun, putusan bebas tersebut belum berkekuatan hukum tetap karena jaksa mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Perkara tersebut hingga kini masih dalam pemeriksaan hakim agung. (H-4)



Source link

By Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *