
DIREKTORAT Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan bergerak cepat menindaklanjuti temuan fasilitas mewah di lingkungan penjara. Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, memimpin langsung eksekusi pembongkaran 10 unit bangunan yang dijuluki fasilitas “apartemen” di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (30/9).
Proses penertiban yang melibatkan alat berat tersebut ditargetkan rampung dalam satu hari. “Total 10 unit bangunan. Hari ini beres,” ujar Mashudi di lokasi pembongkaran.
Langkah tegas ini diambil menyusul kesepakatan antara Komisi XIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dan Kemenimipas saat melakukan peninjauan lapangan. Sebelumnya, Ombudsman Republik Indonesia (ORI) memberikan ultimatum kurang dari satu bulan kepada pihak lapas untuk membongkar fasilitas khusus tersebut usai melakukan inspeksi mendadak (sidak) pada 23 September 2026.
Temuan Baru: Dibangun Swadaya di Bantaran Sungai
Inspektur Jenderal Kemenimipas, Rudi Setiawan, menjelaskan bahwa sebelum pembongkaran dimulai, seluruh objek telah melalui tahap dokumentasi dan inventarisasi ketat. Berdasarkan temuan sementara, bangunan kontroversial itu tidak menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Selain itu, bangunan tersebut juga melanggar aturan tata ruang karena berdiri di atas kawasan aliran atau bantaran sungai yang secara hukum steril dari aktivitas pembangunan.
Selain fasilitas mirip apartemen, Tim Kemenimipas juga menemukan fasilitas lain seperti ruang kebugaran (fitness) serta ruangan yang dirancang untuk simulator golf.
Indikasi Pelanggaran Disiplin dan Penyalahgunaan Wewenang
Hingga kini, Kemenimipas masih mendalami pihak-pihak yang bertanggung jawab atas pendirian maupun pemanfaatan fasilitas tersebut. Penyelidikan juga diarahkan pada dugaan pembiaran oleh oknum internal.
Rudi mengungkapkan bahwa hasil investigasi sementara mengindikasikan adanya pelanggaran disiplin aparatur sipil negara (ASN) sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Kendati demikian, identitas pihak yang terlibat belum diumumkan secara resmi menunggu analisis dokumen, keterangan saksi, dan alat bukti rampung. (Ant/E-4)
