Menanti UU Perampasan Aset yang Beradab
(Dok. Pribadi)

RANCANGAN Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Tindak Pidana kembali menjadi sorotan publik setelah DPR memastikan komitmen mereka untuk mengesahkan regulasi itu paling lambat 15 Desember 2026. Setelah lebih dari satu dekade mengendap sejak pertama kali diinisiasi pada 2008, RUU itu terus mengalami proses tarik-ulur dan masuk-keluar program legislasi nasional (prolegnas) baik di era Presiden Joko Widodo hingga masa pemerintahan saat ini tanpa pengesahan tuntas. Namun, di balik optimisme itu, muncul kekhawatiran yang tidak bisa diabaikan dari sejumlah kalangan masyarakat sipil, terutama mempertahankan salah satu roh dari gagasan perampasan aset ialah kemampuan negara untuk menyita kekayaan pejabat publik yang nilainya tidak seimbang dengan penghasilan sahnya. Poin tersebut dipertahankan semata-mata agar RUU itu tetap memiliki ‘taji’.

Secara konseptual, RUU itu lahir dari kegelisahan yang sahih bahwa sistem peradilan pidana konvensional yang berorientasi pada pemidanaan pelaku kerap gagal memulihkan kerugian negara ketika pelaku meninggal dunia, melarikan diri, atau menyembunyikan aset atas nama pihak ketiga. Instrumen itu sejalan dengan prinsip crime does not pay, menekankan bahwa pelaku kejahatan tidak boleh menikmati atau mendapatkan keuntungan dari perbuatan melanggar hukum yang dilakukannya dan rekomendasi United Nations Convention Against Corruption 2003, dan secara empiris telah terbukti efektif di negara-negara seperti Australia dan Inggris.

 

Namun, efektivitas tidak boleh dibeli dengan mengorbankan due process of law. Mekanisme in rem yang menggeser beban pembuktian (reversal of burden of proof) serta memungkinkan pembekuan dan penyitaan aset sebelum adanya putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht) berpotensi bersinggungan langsung dengan hak atas kepemilikan privat dan asas praduga tak bersalah. Dalam konteks penegakan hukum Indonesia yang masih diwarnai persoalan integritas aparat, ketiadaan batasan yang tegas terhadap kewenangan itu bukan risiko teoretis belaka, melainkan juga ancaman nyata bagi iklim investasi dan kepastian hukum bagi pelaku usaha yang beriktikad baik.

 

PILAR PENYEIMBANG

Atas dasar itu, pembentukan UU Perampasan Aset semestinya bertumpu pada tiga pilar penyeimbang. Pertama, penetapan ambang batas (threshold) yang jelas, baik dari sisi kualifikasi kejahatan maupun nilai aset, sehingga mekanisme pembuktian terbalik hanya berlaku untuk kejahatan luar biasa bernilai signifikan guna mencegah kriminalisasi berlebihan terhadap perkara-perkara minor.

Kedua, perlindungan hukum yang memadai (adequate legal remedy) bagi pihak ketiga beriktikad baik yang terdampak oleh penyitaan, tetapi tidak terlibat dalam tindak pidana, termasuk mekanisme keberatan yang cepat dan tidak berbelit. Ketiga, pengawasan independen atas lembaga pengelola aset rampasan, agar proses eksekusi dan pengelolaannya transparan serta terhindar dari praktik asset grabbing oleh oknum penegak hukum, sebuah risiko yang justru mencederai semangat pemberantasan korupsi itu sendiri.

 

PARTISIPASI BERMAKNA 

Desakan publik lewat gelombang aksi belakangan itu semestinya dibaca DPR bukan sebagai gangguan terhadap lini masa legislasi, melainkan sebagai bagian dari partisipasi bermakna (meaningful participation) yang justru wajib diakomodasi sebelum RUU itu disahkan. Mengejar tenggat Desember tanpa memastikan tiga pilar tersebut termuat secara eksplisit dalam batang tubuh berisiko melahirkan undang-undang yang secara politis populer, tetapi secara konstitusional rapuh, dan pada akhirnya rentan dibatalkan atau digugat di kemudian hari.

Perampasan aset bukan sekadar instrumen untuk menyalurkan kemarahan publik terhadap koruptor, melainkan juga cerminan bagaimana negara membangun tata kelola hukum yang tegas tanpa menanggalkan nilai-nilai konstitusionalismenya. Ketergesaan dalam pembentukannya hanya akan mengubah alat pemulihan kerugian negara itu menjadi bentuk otoritarianisme hukum gaya baru, sebuah harga yang terlalu mahal untuk dibayar demi sekadar mengejar tenggat. Pada akhirnya, keadaban sebuah bangsa tidak diukur dari seberapa cepat ia menghukum, tetapi seberapa teguh ia menjaga keadilan bahkan bagi mereka yang paling dibencinya. UU Perampasan Aset akan dikenang bukan karena tanggal pengesahannya, melainkan karena keberaniannya menegakkan hukum tanpa berkhianat pada konstitusi.

 



Source link

By Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *