Kamar Mewah Lapas dan Potensi Malaadministrasi Berulang
(MI/Seno)

BERDASARKAN Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, lembaga pemasyarakatan (lapas) merupakan bagian akhir dari sistem peradilan pidana yang berfungsi untuk melakukan rehabilitasi dan reintegrasi sosial agar para warga binaan menyadari kesalahan, memperbaiki diri, dan tidak mengulangi tindak pidana. Undang-undang itu secara umum mengatur bahwa penyelenggaraan pemasyarakatan harus berlandaskan penghormatan terhadap hak asasi manusia, nondiskriminasi, serta perlakuan yang manusiawi terhadap tahanan dan narapidana.

Temuan Ombudsman RI saat inspeksi mendadak ke Lapas Kelas IIA Cibinong pada 23 September 2026 menemukan lebih dari 10 bangunan atau kamar memiliki fasilitas berstandar apartemen. Di antaranya terdapat ruang tamu, ruang makan, kamar, televisi, dan kulkas, dengan lokasi berada di kawasan belakang lapas, terpisah dari blok hunian warga binaan, bukan hal yang baru.

Jauh sebelumnya, September 2018, Ombudsman RI juga menemukan di Lapas Sukamiskin, Bandung, kamar yang ditempati mantan anggota DPR yang menjalani hukuman, berukuran kira-kira dua kali lebih luas jika dibandingkan dengan kamar narapidana lainnya, dilengkapi fasilitas meja kerja, rak buku, serta toilet duduk yang berbeda dari fasilitas di kamar lain.

Delapan tahun berlalu sejak temuan kamar mewah 2018, temuan kembali muncul tentang adanya standar kemewahan berlebih pada kamar di kawasan Lapas Kelas IIA Cibinong. Klarifikasi petugas Lapas Kelas IIA Cibinong di lapangan menyebutkan bahwa itu rumah asimilasi dan tempat istirahat petugas. Belakangan Kanwil Ditjenpas Jabar menambahkan, itu juga masuk kompleks rumah dinas jabatan. Namun, hal itu perlu pemeriksaan lebih lanjut mengenai akuntabilitas, kesamaan dengan sarana pada lapas lain, serta pertanggungjawaban penggunaan bangunan tersebut.

 

PERSAMAAN HAK BAGI NARAPIDANA

Pada zaman Romawi, ketika sistem penjara pertama kali diterapkan, sejarah mencatat ada sebuah bangunan khusus berkerangkeng besi yang biasanya ditempatkan di lantai basement gedung pemerintah. Pada masa itu, terdapat juga tempat penahanan yang berada di kastil atau menara. Salah satu penjara yang paling terkenal ialah Mamertine Prisons yang dibangun pada 640 SM oleh Ancus Marcius. Namun, hal itu sangat memilukan maka seiring dengan berjalannya waktu, sistem penahanan terus berkembang termasuk sistem yang dianut Indonesia.

 

Lapas melaksanakan proses rehabilitasi, reedukasi, resosialisasi, dan perlindungan terhadap narapidana serta masyarakat dalam sistem pemasyarakatan. Hal itulah yang menyebabkan Indonesia menganti kata pemenjaraan dengan pemasyarakatan, dengan tujuan mewujudkan kemanuasiaan yang adil dan beradab.

Jaminaan persamaan hak bagi narapidana dalam sistem pemasyarakatan Indonesia (SPI) sebagai pola pembinaan narapidana untuk mencapai tujuan resosialisasi dan rehabilitasi pelaku tindak pidana/narapidana akan berpengaruh pada keberhasilan pencapaian tujuan sistem peradilan pidana sebagaimana diatur dalam konstitusi (ayat 1, Pasal 28D, UUD 1945) bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan sama di hadapan hukum. Karena itu, pelayanan publik tidak dapat diabaikan, termasuk pelayanan publik di lapas dan rutan.

Perlindungan bagi warga binaan harus ditempatkan pada pemahaman kesamaan hak dan nondiskriminatif, bukan memberikan kemewahan berlebih pada seseorang atau golongan tertentu., yang mana sejak masa pemerintahan Presiden Habibie (1998), Indonesia telah meratifikasi Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam tidak Manusiawi atau Merendahkan Martabat menjadi UU Nomor 5 Tahun 1998 untuk mendukung perlindungan tersebut.

Sebagai bentuk perlidungan, warga binaan juga berhak atas pelayanan yang baik sebagaimana ketentuan Undang-Undang Pelayanan Publik, Nomor 25 Tahun 2009 dalam Pasal 1 (satu) menyatakan pelayanan publik ialah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan penyelenggara pelayanan publik, mencakup administrasi, jasa dan barang publik.

 

MALAADMINISTRASI DAN DISKRIMINASI

Peristiwa adanya kamar mewah di lapas berpotensi adanya malaadministrasi. Menurut Pasal 1 angka 3 UU Ombudsman (Nomor 37 Tahun 2008), malaadministrasi ialah perilaku atau perbuatan melawan hukum, melampaui wewenang, menggunakan wewenang untuk tujuan lain dari yang menjadi tujuan wewenang tersebut, termasuk kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang dilakukan penyelenggara negara dan pemerintahan yang menimbulkan kerugian materiel dan/atau imateriel bagi masyarakat dan orang perseorangan.

Malaadministrasi di lembaga pemasyarakatan terkait dengan keberadaan kamar mewah tersebut setidaknya ialah tindakan diskriminasi. Dugaan bahwa narapidana dengan koneksi atau uang bisa mendapatkan fasilitas istimewa yang jauh berbeda dengan narapidana lainnya. Perlakuan tidak setara itu jelas menyalahi prinsip keadilan dan kesetaraan di dalam sistem pemasyarakatan sehingga menciptakan ketimpangan sosial dalam lingkungan lapas.

Selain diskriminasi, malaadministrasi terlihat dalam bentuk pengabaian kewajiban hukum. Sesuai dengan aturan, semua narapidana harus diperlakukan secara adil dan diberikan hak yang sama dalam hal fasilitas dan perlakuan. Namun, keberadaan kamar mewah berpotensi menyebabkan kewajiban hukum itu diabaikan. Malaadministrasi lainnya yang mungkin terjadi ialah kelalaian. Dalam hal ini mengacu pada minimnya kontrol dan audit terhadap penggunaan fasilitas khusus, yang memungkinkan terjadinya penyalahgunaan kekuasaan dan dana.

Oleh karena itu, para pemangku kepentingan hendaknya tidak membiarkan permasalahan tersebut. Stakeholder dapat duduk bersama untuk menciptakan pelayanan publik yang lebih baik di lapas dan rutan. Penerapan prinsip UUD 1945, UU Pelayanan Publik, dan UU Pemasyarakatan sendiri merupakan bagian terintegrasi yang harus ada dalam pembinaan dan perlindungan di lapas dan rutan.

 



Source link

By Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *