
WAKIL Ketua Komisi V DPR RI, Syaiful Huda, menegaskan bahwa penetapan masinis KA Argo Bromo Anggrek berinisial AN sebagai tersangka kecelakaan di Bekasi Timur tidak boleh menjadi alasan bagi operator dan regulator untuk lepas tangan. Huda memperingatkan PT KAI dan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) agar tidak menjadikan petugas lapangan sebagai kambing hitam atas kegagalan sistemik manajemen keselamatan.
“Penetapan masinis sebagai tersangka jangan sampai menjadi celah untuk mengambinghitamkan petugas garda terdepan, padahal ada kelalaian manajemen di atasnya,” ujar Syaiful Huda dilansir dari Antara, Rabu (30/9).
Huda menyoroti temuan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) yang mengungkap enam faktor kontribusi kecelakaan. Beberapa di antaranya adalah buruknya saluran komunikasi darurat serta fakta bahwa masinis tersebut belum pernah menerima pelatihan pengereman darurat, terutama di trek lengkung.
Menurut politisi PKB ini, temuan tersebut mengindikasikan adanya kelemahan serius pada sisi operator dan regulator. Ia mempertanyakan bagaimana seorang masinis dituntut mengambil keputusan tepat jika tidak dibekali pelatihan yang memadai dan dihadapkan pada alur komunikasi pusat kendali yang kacau.
Huda mendesak Kemenhub dan PT KAI segera melakukan audit keselamatan menyeluruh dan evaluasi sistemik total. Hal ini mencakup revisi kurikulum pendidikan dan pelatihan (diklat) masinis, penataan alur informasi di Pusat Kendali Kereta (PPKP), hingga jaminan kelaikan sarana fisik seperti kaca lokomotif.
Sebelumnya, Ditreskrimum Polda Metro Jaya menetapkan AN (37) sebagai tersangka dalam kecelakaan maut antara KA Argo Bromo Anggrek dan KRL Commuter Line di Stasiun Bekasi Timur yang menewaskan 16 orang pada 27 April 2026. Penetapan ini didasarkan pada scientific crime investigation, termasuk analisis data logger yang menunjukkan keterlambatan pengereman.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya, menyebutkan masinis baru melakukan rem darurat pada pukul 20.51 WIB saat jarak kereta hanya 263 meter dari titik tumburan. Tersangka kini terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara berdasarkan UU Perkeretaapian dan KUHP.
Huda memungkasi bahwa jika perbaikan hanya berhenti pada penghukuman individu tanpa membenahi prosedur keselamatan organisasi, potensi bahaya akan terus mengintai perjalanan kereta api nasional di masa depan. (Ant/Z-10)
