
PENGUATAN kelembagaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dipandang menjadi salah satu agenda penting dalam memperkuat demokrasi dan tata kelola pemerintahan daerah di Indonesia. Peran DPRD tidak hanya berkaitan dengan pembentukan peraturan daerah, anggaran, dan pengawasan, tetapi juga menyangkut kemampuan lembaga tersebut menjalankan fungsi representasi masyarakat secara efektif.
Isu tersebut menjadi perhatian dalam Focus Group Discussion (FGD) Program Doktoral Ilmu Politik Universitas Nasional (Unas) bertema Evaluasi Peran dan Kedudukan Kelembagaan DPRD Kabupaten. Forum akademik itu membahas posisi DPRD dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, termasuk relasinya dengan kepala daerah, hubungan dengan konstituen, serta penguatan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan.
Dalam kerangka UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, DPRD dan kepala daerah berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah dan mitra sejajar dengan fungsi yang berbeda. DPRD memiliki fungsi pembentukan Perda, anggaran, dan pengawasan, sedangkan kepala daerah menjalankan fungsi pelaksanaan atas Perda dan kebijakan daerah.
Pakar otonomi daerah sekaligus pendiri i-OTDA Prof Djohermansyah Djohan mengatakan posisi DPRD perlu terus dikaji agar mekanisme checks and balances dalam pemerintahan daerah dapat berjalan secara efektif.
Menurut dia, DPRD memiliki mandat politik dari masyarakat melalui pemilihan umum. Karena itu, penguatan kedudukan kelembagaan diperlukan agar fungsi representasi, legislasi, anggaran, dan pengawasan dapat dijalankan secara optimal.
“DPRD memiliki mandat langsung dari masyarakat melalui pemilihan umum. Karena itu, penguatan kedudukan DPRD diperlukan agar lembaga ini mampu menjalankan fungsi representasi, legislasi, anggaran, dan pengawasan secara lebih efektif dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah,” ujar Djohermansyah.
Ia juga menyoroti status anggota DPRD serta hubungan lembaga tersebut dengan konstituen. Menurutnya, mekanisme penyerapan dan pengawalan aspirasi masyarakat perlu memiliki dukungan kelembagaan yang memadai sehingga mandat politik anggota DPRD dapat diterjemahkan dalam proses pemerintahan daerah.
Sementara itu, Prof Syarif Hidayat menekankan pentingnya memperkuat DPRD sebagai lembaga representasi politik masyarakat daerah. Dalam paparannya mengenai penguatan peran DPRD sebagai masukan untuk revisi UU Nomor 23 Tahun 2014, ia menilai penguatan representasi masyarakat perlu berjalan seiring dengan peningkatan kapasitas kelembagaan.
“DPRD perlu ditegaskan sebagai lembaga representasi rakyat daerah, bukan hanya sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah,” kata Syarif.
Ia mendorong penguatan empat fungsi DPRD, yakni legislasi, anggaran, pengawasan, dan pelayanan konstituen. Penguatan fungsi tersebut antara lain dapat dilakukan melalui dukungan tenaga ahli, kajian kebijakan, akses data pemerintahan, serta penguatan sistem pendukung kelembagaan DPRD.
FGD juga membahas mekanisme Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD. Penataan mekanisme itu dipandang penting agar DPRD tetap menjalankan perannya sebagai lembaga representasi masyarakat dan tidak bergeser menjadi pelaksana pembangunan.
Selain itu, penguatan fungsi pengawasan dinilai perlu diarahkan agar rekomendasi DPRD memiliki tindak lanjut yang jelas. Dengan demikian, fungsi pengawasan tidak berhenti pada penyampaian rekomendasi, tetapi dapat mendorong perbaikan tata kelola pemerintahan daerah.
Diskusi akademik tersebut menempatkan penguatan DPRD sebagai bagian dari agenda yang lebih luas, yakni memperkuat demokrasi lokal dan pelaksanaan otonomi daerah. Dengan kapasitas kelembagaan yang memadai, DPRD diharapkan mampu menjalankan fungsi representasi sertad jadi bagian dari mekanisme checks and balances dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. (Faj/P-3)
