Anak Bakar Rumah Ayah Kandung di Cianjur, Pelaku Positif Benzodiazepine
Kapolres Cianjur, AKB A Alexander Yurikho Hadi.(Dok. MI/Benny Bastiandy)

WARGA Kampung Dipawangi RT 001/013, Kelurahan Sawahgede, Kecamatan Cianjur, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, digegerkan oleh aksi pembakaran rumah pada Selasa (29/9) petang. Aksi nekat tersebut dilakukan oleh seorang perempuan berinisial SAM terhadap rumah kontrakan ayah kandungnya, Eban Junaedi alias Beben.

Insiden yang terjadi di permukiman padat penduduk ini bermula dari perselisihan keluarga. Sebelum api berkobar, terduga pelaku sempat mendatangi kediaman ayahnya dan terlibat cekcok mulut. SAM kemudian membakar kertas dan kursi di dalam rumah menggunakan korek api.

Api dengan cepat membesar dan merambat ke bangunan di sebelahnya serta rumah warga lainnya. Selain menghanguskan bangunan, dua unit sepeda motor yang terparkir di sekitar lokasi turut terbakar. Warga yang melihat kejadian tersebut langsung mengamankan pelaku dan menyerahkannya kepada pihak kepolisian.

Kapolres Cianjur, Ajun Komisaris Besar Akhmad Alexander Yurikho Hadi, mengungkapkan bahwa motif sementara aksi tersebut adalah rasa sakit hati pelaku terhadap ayahnya terkait pemenuhan kebutuhan hidup dirinya dan adiknya.

“Berdasarkan pemeriksaan awal, motif sementara diduga karena yang bersangkutan merasa sakit hati terhadap ayahnya terkait persoalan kebutuhan hidup. Perbuatan tersebut dilakukan seorang diri secara spontan,” ujar Alexander, Rabu (30/9).

Alexander menambahkan, aksi pembakaran tersebut diduga dilakukan agar sang ayah tidak lagi menempati rumah kontrakan tersebut. Meski menimbulkan kerugian materiil yang cukup besar, dipastikan tidak ada korban jiwa maupun luka-luka dalam peristiwa ini.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Cianjur, Ajun Komisaris Bagus Panuntun, membeberkan fakta baru terkait kondisi pelaku. Berdasarkan tes urine, SAM dinyatakan positif mengonsumsi obat-obatan terlarang.

“Hasil tes urine menunjukkan terduga pelaku positif BZO atau Benzodiazepine. Saat ini yang bersangkutan sedang menjalani rehabilitasi, namun proses pemeriksaan tetap berjalan,” jelas Bagus.

Saat ini, tim penyidik masih melakukan pendalaman dengan memeriksa saksi-saksi, korban, serta mengumpulkan barang bukti di tempat kejadian perkara (TKP). Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat Pasal 308 ayat (1) UU Nomor 1/2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pembakaran. (H-3)



Source link

By Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *