
POLRES Metro Tangerang Kota menangkap seorang pria berinisial DSA, 27, yang diduga terlibat dalam aksi pencurian perangkat base transceiver station (BTS) milik salah satu perusahaan pengelola telekomunikasi di Kampung Selapajang Jaya, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang, Banten.
Akibat aksi pencurian tersebut, perusahaan pengelola telekomunikasi mengalami kerugian materi yang cukup besar, yakni mencapai Rp481,6 juta. Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, Ajun Komisaris Besar Parikhesit, mengungkapkan bahwa pelaku berhasil diringkus di rumah kontrakannya yang berlokasi di Perum Taman Raya, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang.
Penangkapan ini bermula dari laporan kehilangan perangkat tower BTS di wilayah Neglasari. “Begitu mendapat laporan, kami langsung melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi dan rekaman video (CCTV) di sekitar lokasi,” ujar Parikhesit, Selasa (29/9).
Kronologi Kejadian
Berdasarkan hasil pemeriksaan, aksi pencurian tersebut diketahui terjadi pada Jumat (7/8) sekitar pukul 21.00 WIB. Rekaman CCTV menunjukkan dua orang masuk ke area tower BTS. Modus yang digunakan adalah dengan berbagi peran; satu orang berjaga di luar pagar untuk memantau situasi, sementara satu orang lainnya masuk mengambil perangkat modul tower.
Keduanya sempat dipergoki warga dan mengaku sebagai petugas provider yang sedang melakukan perbaikan. Namun, kecurigaan muncul saat mereka tidak mampu menunjukkan surat tugas resmi. Kedua pelaku kemudian melarikan diri menggunakan mobil Suzuki Ertiga bernomor polisi B 2583 TRU yang sudah menunggu di pinggir jalan.
“Saksi sempat mencatat nomor polisi mobil tersebut, yang kemudian menjadi dasar bagi petugas untuk melakukan penelusuran hingga identitas pelaku teridentifikasi,” jelas Kasat Reskrim.
Barang Bukti dan Pengembangan Kasus
Dalam penggeledahan di rumah kontrakan pelaku di wilayah Rajeg, polisi menyita puluhan modul tower BTS dan belasan Radio Receiver Unit (RRU). Rincian barang bukti yang diamankan meliputi:
- 11 unit Universal Base Band Processor (UBBP)
- 6 unit UBBP G1A
- 11 unit UBBP G2
- 5 unit UBBP G3
- 1 unit UBBP H2
- 17 unit RRU (terdiri dari 4 unit RRU 2219, 1 unit RRU 4499, dan 12 unit RRU 5592)
- Dua telepon seluler Android dan uang tunai sebesar Rp2,8 juta.
Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pengembangan untuk mengejar pelaku lain yang terlibat. Atas perbuatannya, DSA dijerat dengan Pasal 477 dan/atau Pasal 591 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Imbauan Kepolisian
Kapolres Metro Tangerang Kota, Komisaris Besar Herbin Sianipar, mengimbau masyarakat dan pengelola infrastruktur telekomunikasi untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap orang yang mengaku sebagai petugas provider.
“Pastikan setiap petugas yang datang memiliki identitas dan surat tugas yang jelas. Jika ada aktivitas mencurigakan di area terbatas seperti tower BTS, segera laporkan kepada kepolisian melalui call center 110,” tegas Herbin.
Ia juga mengingatkan pihak pengelola tower untuk memperkuat sistem pengamanan dan pengawasan di lokasi guna mencegah terjadinya tindak pidana serupa di masa mendatang.
