DPR Sebut Audit Forensik BPKH Harus Berbasis Urgensi dan Kepentingan Jemaah
Abidin Fikri(Dok Istimewa)

WAKIL Ketua Komisi VIII DPR RI, Abidin Fikri, meminta pemerintah, khususnya Kementerian Haji dan Umrah, untuk menjelaskan secara terbuka dasar pertimbangan serta urgensi pelaksanaan audit forensik terhadap Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Pernyataan tersebut disampaikan Abidin merespons wacana yang dilontarkan Wakil Menteri Haji dan Umrah terkait rencana audit forensik terhadap lembaga pengelola dana haji tersebut.

Abidin menegaskan bahwa pengelolaan dana haji merupakan amanah publik yang menyangkut kepentingan jutaan calon jemaah. Oleh karena itu, setiap langkah pengawasan dan evaluasi wajib dinilai secara objektif.

“Dana haji adalah dana jemaah, bukan sekadar aset keuangan. Oleh karena itu, semua pengawasan, termasuk audit forensik, harus diarahkan untuk memperkuat kepercayaan publik dan menjamin nilai manfaat yang adil bagi jemaah,” ujar Abidin melalui keterangannya, Selasa (29/9/2026).

Abidin menekankan bahwa Komisi VIII DPR RI pada dasarnya tidak pernah menolak pelaksanaan audit forensik sebagai instrumen pengawasan. Namun, ia mengingatkan agar mekanisme tersebut dijalankan berbasis fakta, indikasi konkret, serta kerangka hukum yang jelas agar tidak memicu kegaduhan kelembagaan. 

Ia juga menyoroti rekam jejak BPKH yang dalam delapan tahun terakhir konsisten meraih predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai auditor resmi negara.

“Yang utama bukan sekadar siapa yang mengaudit, tetapi apakah hasil pengawasan tersebut menjawab pertanyaan publik: apakah dana haji dikelola secara aman, produktif, transparan, dan memberi manfaat nyata bagi jemaah,” tegas Abidin.

Lebih lanjut, Abidin meminta pemerintah menjelaskan secara terbuka kepada publik mengenai dasar pertimbangan terkait urgensi atau tidaknya audit forensik BPKH. Ia juga meminta pemerintah memastikan pengawasan keuangan haji berjalan sesuai dengan pembagian kewenangan masing-masing lembaga negara.

Selain itu, pemerintah perlu memperkuat transparansi laporan pengelolaan dana haji kepada DPR dan masyarakat luas. Keempat, pemerintah harus mengutamakan perlindungan hak jemaah, terutama menyangkut aspek pembiayaan, pelayanan, dan pemberian nilai manfaat yang adil. 

Tak hanya itu, ia mengimbau pemerintah menghindari perdebatan kelembagaan yang berpotensi mengalihkan fokus utama dari perbaikan layanan dan persiapan penyelenggaraan ibadah haji.

Abidin memastikan DPR RI mendukung penuh setiap langkah profesional yang bertujuan memperkuat tata kelola keuangan haji, selama tidak menjadi polemik yang merugikan kepentingan jemaah.

“Komisi VIII terbuka terhadap audit forensik apabila ada dasar dan kebutuhan yang jelas. Namun, jangan sampai isu audit justru menunda perbaikan layanan dan perlindungan jemaah haji,” pungkas Abidin. (H-2)



Source link

By Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *