5 Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini: Simak Syarat, Biaya, dan Lokasi Perpanjangan SIM A serta C
ilustrasi(MI/Usman Iskandar)

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menghadirkan layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di lima wilayah Jakarta pada Selasa (29/9). Layanan ini disediakan untuk mempermudah masyarakat dalam melakukan perpanjangan masa berlaku dokumen legal berkendara tanpa harus mendatangi kantor Satpas utama.

Berdasarkan informasi resmi dari akun Instagram Traffic Management Center (TMC) Polda Metro Jaya, fasilitas mobil SIM Keliling beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB. Adapun kelima titik lokasi pelayanan tersebut meliputi:

  1. Jakarta Timur: Lobi depan Mal Grand Cakung
  2. Jakarta Barat: Lobi utama LTC Glodok
  3. Jakarta Utara: Area parkir lobi selatan Mal Ciputra (Catatan redaksi: merujuk pada titik operasional wilayah Jakarta Utara sesuai rilis resmi TMC)
  4. Jakarta Selatan: Area parkir samping Universitas Trilogi
  5. Jakarta Pusat: Area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng

Persyaratan dan Ketentuan Perpanjangan SIM

Masyarakat yang ingin memanfaatkan fasilitas ini diimbau untuk mempersiapkan seluruh berkas persyaratan serta biaya administrasi sebelum mendatangi lokasi pelayanan. Sejumlah syarat yang wajib dibawa meliputi:

  • Fotokopi KTP yang masih berlaku.
  • Fotokopi SIM lama beserta dokumen SIM aslinya.
  • Surat keterangan atau bukti cek kesehatan.
  • Bukti kelulusan tes psikologi pengemudi.

Perlu dicatat bahwa layanan mobil SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan masa berlaku untuk golongan SIM A dan SIM C yang belum melewati masa kedaluwarsa. Apabila masa berlaku SIM telah habis, pemilik diwajibkan untuk memproses pembuatan SIM baru di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) yang telah ditentukan oleh kepolisian.

Sementara itu, untuk jenis SIM B, yang diperuntukkan bagi kendaraan dengan berat lebih dari 3,5 ton, tidak dapat dilayani melalui fasilitas SIM Keliling karena adanya perbedaan peruntukan dokumen, dan wajib diperpanjang langsung di kantor Satpas.

Mengenai besaran biaya administrasi perpanjangan, tarif yang diberlakukan berpedoman pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Biaya perpanjangan dipatok sebesar Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C, di luar biaya tambahan untuk tes kesehatan dan psikologi di lokasi. (Ant/P-4)



Source link

By Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *