
ANGGOTA Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, melayangkan kritik keras terhadap Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) terkait transparansi laporan pemeriksaan warga binaan di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor. Dalam rapat kerja di Gedung DPR, Senayan, Senin (28/9), Rieke menyoroti laporan resmi yang hanya mencantumkan nama Ferdy Sambo di tengah pemeriksaan puluhan narapidana lainnya.
Politisi PDI Perjuangan tersebut menyayangkan sikap Ditjen PAS yang tidak mengungkap identitas puluhan terpidana kasus korupsi dan tindak pidana khusus yang ikut diperiksa terkait temuan fasilitas mewah. Berdasarkan laporan yang diterimanya, terdapat 21 warga binaan asimilasi dan 33 narapidana kasus tindak pidana korupsi (tipikor) yang diperiksa, namun nama-nama mereka tidak dipublikasikan secara rinci.
“Halaman 6 itu hanya disampaikan pemeriksaan terhadap 21 warga binaan asimilasi, 33 kasus tipikor, dan 1 warga binaan atas nama Ferdy Sambo kasus pidum. Pertanyaannya adalah kenapa hanya Ferdy Sambo yang disebutkan? Tulis, Pak, semuanya! Kami minta ditulis,” tegas Rieke di hadapan jajaran Ditjen PAS.
Selain Ferdy Sambo, Rieke juga menyinggung keberadaan narapidana kasus besar lainnya di Lapas Cibinong, seperti terpidana kasus korupsi tata niaga timah Harvey Moeis dan terpidana kasus investasi bodong Binomo, Indra Kesuma alias Indra Kenz. Ia mencurigai adanya perlakuan istimewa atau privilege bagi narapidana elite di lapas tersebut.
Secara khusus, Rieke mencecar kebijakan Ditjen PAS yang memberikan pembebasan bersyarat kepada Indra Kenz pada Kamis (24/9/2026). Ia menilai keputusan tersebut melukai rasa keadilan masyarakat, mengingat banyaknya korban investasi bodong yang hingga kini kerugiannya belum dipulihkan.
“Indra Kenz malah mendapatkan pembebasan bersyarat di tanggal 24. Korbannya itu banyak, Pak. Untuk pidana ekonomi dengan korban publik sebanyak ini, kok lagi ramai soal lapas ini malah ada yang dapat pembebasan bersyarat?” ujar Rieke mempertanyakan proses asesmen tersebut.
Rieke mendesak Ditjen PAS untuk memberikan penjelasan terbuka mengenai indikasi fasilitas istimewa di Lapas Cibinong. Ia menegaskan bahwa pemberian hak pembebasan bersyarat tidak boleh dilakukan secara sembarangan, terutama bagi narapidana yang terindikasi mendapatkan fasilitas mewah di dalam sel. (Z-10)
