WN Malaysia Dideportasi dari Balikpapan karena Langgar Ketertiban
WN asal Malaysia saat hendak dipulangkan ke negara asal melalui Bandara Sultan Aji Sulaiman Sepinggan Balikpapan(Dok.Istimewa)

SEORANG warga negara Malaysia berinisial WPS dipulangkan ke negaranya, setelah Kantor Imigrasi Kelas I TPI Balikpapan menjatuhkan tindakan administratif berupa deportasi. WPS meninggalkan Indonesia melalui Bandara Internasional Sultan Aji Muhammad Sulaiman (SAMS) Sepinggan, Balikpapan, Sabtu (26/9/2026) malam.

Sebelum dideportasi, WPS lebih dulu diperiksa petugas Imigrasi setelah adanya laporan dari pengelola sebuah hotel di Balikpapan. Laporan tersebut berkaitan dengan perilaku WPS selama berada di lingkungan hotel.

Dalam laporan itu, WPS disebut tidak bersedia membayar biaya akomodasi. Ia juga dilaporkan berada di ruang publik hotel dengan kondisi pakaian yang tidak lengkap.

Petugas keamanan hotel sempat memberikan teguran. Namun, teguran tersebut disebut tidak mendapat respons dari WPS.

Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti Kantor Imigrasi Kelas I TPI Balikpapan. Petugas mendatangi lokasi untuk mengecek laporan sebelum membawa WPS ke kantor Imigrasi untuk menjalani pemeriksaan.

Pemeriksaan dilakukan untuk menggali keterangan dari WPS sekaligus memastikan status serta aktivitasnya selama berada di wilayah Indonesia.

Dari proses pemeriksaan dan pendalaman tersebut, Imigrasi memutuskan menjatuhkan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi.

Keputusan itu tercantum dalam Surat Keputusan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Balikpapan Nomor WIM.18.IMI.1.92-GR.04.12 Tahun 2026.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Balikpapan Adi Fachmianur mengatakan, keberadaan warga negara asing di Indonesia harus tetap mengikuti aturan yang berlaku, termasuk menghormati norma dan ketertiban umum.

“Setiap orang asing yang berada di Indonesia wajib menaati peraturan perundang-undangan serta menghormati norma dan ketertiban yang berlaku. Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan terdapat dasar untuk mengenakan Tindakan Administratif Keimigrasian, Imigrasi akan bertindak secara profesional, proporsional, dan sesuai ketentuan,” ujar Adi (27/9/2026). 

Tindakan deportasi terhadap WPS diterapkan dengan merujuk Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Setelah proses administrasi selesai, petugas Imigrasi mengawal WPS menuju Bandara SAMS Sepinggan. Pengawasan dilanjutkan hingga proses keberangkatan melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI).

WPS kemudian naik pesawat AirAsia dengan nomor penerbangan AK0483. Pesawat bertolak dari Balikpapan pada pukul 18.45 WITA menuju Bandara Internasional Kuala Lumpur, Malaysia.

Pesawat yang membawa WPS tercatat lepas landas sekitar pukul 19.00 WITA. Seluruh proses pengawalan deportasi berlangsung aman dan lancar.

Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Balikpapan Doni Purwoko mengatakan, laporan masyarakat maupun pihak pengelola tempat usaha dapat menjadi bagian dari informasi awal dalam pengawasan orang asing.

Ia meminta masyarakat yang menemukan aktivitas warga negara asing yang diduga melanggar aturan atau mengganggu ketertiban agar menyampaikannya melalui saluran pengaduan resmi Imigrasi.

“Partisipasi masyarakat sangat penting dalam pengawasan orang asing. Jika menemukan aktivitas orang asing yang mengganggu ketertiban atau diduga tidak sesuai ketentuan, masyarakat dapat melaporkannya kepada Kantor Imigrasi Balikpapan melalui kanal pengaduan resmi. Setiap informasi yang diterima akan ditindaklanjuti sesuai prosedur. Masyarakat tidak perlu mengambil tindakan sendiri,” kata Doni.

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Balikpapan menyatakan pengawasan terhadap warga negara asing akan terus dilakukan sebagai bagian dari penegakan aturan keimigrasian di wilayah kerjanya. (Z-2)



Source link

By Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *