Geledah Kanwil BPN Jatim, KPK Menyita Uang Dolar Asing dan Perhiasan Diduga Emas
KPK menyita uang dolar AS, dolar Singapura, serta perhiasan emas dalam penggeledahan Kanwil BPN Jatim terkait kasus korupsi di Kementerian ATR/BPN.(Tangkapan Layar Metro TV)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita mata uang asing berupa dolar Amerika Serikat (USD) dan dolar Singapura (SGD), serta perhiasan yang diduga emas, usai menggeledah Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Jawa Timur pada Kamis (24/9).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi penyitaan barang bukti baru tersebut guna melengkapi keterangan resmi yang disampaikan sebelumnya terkait dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

“Ada lembaran USD dan SGD. Kemudian dalam penggeledahan di Kanwil BPN Jatim, penyidik juga mengamankan beberapa perhiasan diduga emas,” kata Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Minggu (27/9).

Sebelumnya pada Jumat (25/9), KPK melaporkan telah menyita uang tunai senilai ratusan juta rupiah dari lokasi yang sama. Penemuan uang asing serta barang berharga ini menjadi petunjuk penting bagi penyidik untuk mendalami indikasi penerimaan lain di lingkungan Kanwil BPN Jatim.

“Penyidik akan dalami penerimaan tersebut untuk apa, siapa, dari mana, dan tentunya sejak kapan praktik itu dilakukan,” ujar Budi.

Mengenai barang bukti perhiasan yang disita, KPK menduga nilainya mencapai puluhan juta rupiah. Perhiasan tersebut diduga dibeli dari uang yang dikumpulkan oleh pihak-pihak terkait di BPN Jatim.

“Penyidik tentunya akan dalami maksud dan tujuan para oknum melakukan konversi uang ke dalam bentuk perhiasan tersebut,” tutur Budi.

Rentetan Penggeledahan dan Penetapan Tersangka

Pengusutan kasus korupsi ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di kawasan Jabodetabek pada 14 September 2026. OTT tersebut berkaitan dengan dugaan suap dalam pengurusan hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Sehari setelah operasi tersebut, KPK secara resmi menetapkan delapan orang tersangka, yang terdiri dari unsur pejabat kementerian, pihak swasta, hingga figur publik:

  • Lampri (Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN)
  • I Sontang Coin Manurung (Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor)
  • Adrianto Pitojo Adhi (Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk)
  • Rizal Pahlevi (Swasta/Perantara PT Summarecon Agung Tbk)
  • Arif Sugiyanto (Mantan Bupati Kebumen)
  • Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq (Ketua DPP Partai Golkar)
  • Erwin (Pihak Swasta)
  • Muhammad Fakhry (Pihak Swasta)

Empat nama terakhir diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.

Penyidik KPK kemudian menggelar serangkaian penggeledahan maraton di berbagai lokasi sejak 17 September 2026. Area yang digeledah meliputi ruangan Dirjen Lampri, ruangan Dirjen Survei dan Pemetaan Pertanahan Virgo Eresta Jaya, serta ruangan Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Asnaedi di Kementerian ATR/BPN. KPK menegaskan tidak menggeledah ruang kerja Menteri Nusron Wahid.

Penyidikan berlanjut dengan penggeledahan kantor PT Summarecon Agung Tbk di Jakarta dan Kabupaten Bogor, rumah kediaman Lampri di Jakarta dan Nganjuk, Kantor Pertanahan Kota Mojokerto, hingga Kantor Wilayah BPN Jawa Timur. (Ant/Z-2)



Source link

By Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *