Polres Kepulauan Mentawai Ungkap Kasus Sabu di Sikakap
Ilustrasi.(Magnific)

SATUAN Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kepulauan Mentawai berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu-sabu di Kecamatan Sikakap, Kabupaten Kepulauan Mentawai.

Dalam operasi tersebut, petugas menangkap seorang laki-laki berinisial RA, 40, warga Dusun Masabuk, Desa Sikakap, Kecamatan Sikakap. Penangkapan dilakukan pada Kamis, 24 September 2026, sekitar pukul 14.00 WIB di Jalan Dusun Masabuk.

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya seseorang yang diduga membawa narkotika. Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota Satresnarkoba berpakaian preman melakukan penyelidikan di lapangan dan segera membekuk tersangka RA.

Saat dilakukan penggeledahan di lokasi penangkapan, petugas menemukan satu paket plastik bening berisi butiran kristal yang diduga sabu. Selain itu, diamankan pula sejumlah barang bukti lain berupa plastik klep bening, karton, kertas folio, potongan kain, serta peralatan yang diduga berkaitan dengan penggunaan narkotika.

Pengembangan berlanjut dengan penggeledahan di rumah tersangka. Di sana, petugas menemukan satu kantong plastik hitam berisi kotak rokok besi yang di dalamnya terdapat korek api, jarum suntik, kaca pirek, pipet modifikasi, serta tutup botol yang telah dilubangi.

Berdasarkan hasil penimbangan, barang bukti sabu tersebut memiliki berat kotor 0,86 gram dengan berat bersih mencapai 0,59 gram. Saat ini, RA beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolres Kepulauan Mentawai untuk menjalani pemeriksaan intensif.

Kasat Resnarkoba Polres Kepulauan Mentawai, Iptu Ali As Mardoni, menyatakan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Mentawai.

Senada dengan hal tersebut, Plt. Kapolres Kepulauan Mentawai, Ajun Komisaris Besar Nendra Madya Tias, memberikan apresiasi atas kinerja tim di lapangan. Ia menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus melakukan upaya preventif dan represif terhadap penyalahgunaan narkoba.

“Kami mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing,” ujar Nendra.

Tersangka RA kini masih menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (I-2)



Source link

By Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *