Wamen LH Minta Pemda Alokasikan 3% APBD untuk Pengelolaan Sampah
Tumpukan di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Penumpukan sampah di sejumlah titik di daerah itu dalam sepekan terakhir diduga akibat adanya kendala biaya operasional terhadap puluhan truk pengangkut sampah dan mulai dikeluhkan warga karena bau busuk menyen(ANTARA FOTO/Arnas Padda/nym.)

WAKIL Menteri Lingkungan Hidup/Wakil Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) Diaz Hendropriyono meminta pemerintah daerah (pemda) mengalokasikan 3% Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk pengelolaan sampah. Angka tersebut dinilai sebagai alokasi ideal untuk mendukung tata kelola sampah di daerah.

“Seperti yang kita ketahui, pendanaan untuk pengelolaan sampah kurang, tapi kita sebenarnya sudah buat acuan, idealnya pemerintah daerah alokasi 3% APBD untuk pengelolaan sampah, saat ini banyak di tingkat provinsi atau kabupaten/kota yang alokasinya masih di sekitar 0,4%, jadi kami dorong agar alokasi anggaran lebih besar,” kata Diaz dalam keterangan resmi, Sabtu (26/9). 

Menurut Diaz, alokasi 3% tersebut telah tercantum dalam Rencana Strategis KLH/BPLH 2025–2029 sebagai angka ideal untuk investasi pengelolaan sampah, termasuk pengelolaan tempat pembuangan akhir (TPA).

Seiring dengan itu, KLH/BPLH memperketat pengawasan terhadap TPA yang masih menerapkan praktik open dumping. KLH menyatakan telah memverifikasi 492 TPA pada tahun lalu dan menjatuhkan sanksi terhadap 250 TPA yang masih menerapkan praktik tersebut.

“KLH sedang memperkuat pengawasan dan melakukan penegakkan hukum yang lebih ketat terhadap TPA, kita tahun lalu sudah memverifikasi 492 TPA dan dari situ, sudah memberikan sanksi terhadap 250 TPA yang masih open dumping,” ujar Diaz.

Pilah Sampah dari Sumber

Selain peningkatan anggaran, Diaz mendorong pemerintah daerah memperkuat pemilahan sampah sejak dari sumber. Menurut dia, teknologi dan fasilitas pengelolaan sampah tidak akan berjalan efektif tanpa didukung sistem pemilahan yang baik.

“Yang penting untuk digarisbawahi adalah tidak ada teknologi manapun yang cukup untuk menyelesaikan masalah sampah, fasilitas seperti waste-to-energy (WTE) tidak bisa mengelola sampah 100%, jadi kita harus siap dengan solusi lain, jika kita tidak memilah sampah maka fasilitas WTE tidak akan efektif,” katanya.

Diaz juga meminta pemerintah daerah segera menyusun dan menyerahkan peta jalan pengelolaan sampah. Langkah tersebut diperlukan untuk mempercepat pencapaian target pengelolaan sampah 100% pada 2029.

“Dalam Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2025, kita dimandatkan untuk mengelola sampah 100% pada tahun 2029, jadi KLH sudah minta pemerintah daerah agar segera menyerahkan peta jalan untuk menyelesaikan masalah sampah ini,” pungkas Diaz. (H-4)



Source link

By Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *