Tim Hukum Hery Susanto Minta Aliran Dana Dikaji Utuh
Sidang dugaan suap tata kelola tambang nikel di Sulawesi Tenggara.(Dok. Antara)

TIM penasihat hukum Hery Susanto meminta agar aliran dana dalam perkara dugaan suap tata kelola tambang nikel di Sulawesi Tenggara dinilai secara utuh berdasarkan fakta persidangan. Mereka menekankan pentingnya melihat konteks pemberian uang dan keterangan saksi sebelum mengaitkannya dengan terdakwa.

Ketua tim advokasi Hery Susanto, Alex Candra, mengungkapkan bahwa sejumlah keterangan saksi menunjukkan adanya perbedaan konteks terkait uang yang disebutkan dalam dakwaan. Salah satunya adalah dana dari PT Tosida Indonesia kepada Lukman Malanuang yang diklaim sebagai pembayaran jasa konsultan, bukan suap.

“Yang terungkap dalam persidangan, pemberian uang dari PT Tosida kepada Lukman Malanuang itu berkaitan dengan pembayaran jasa konsultan. Jadi, konteks pemberian uang tersebut perlu dilihat berdasarkan keterangan saksi yang sebenarnya,” ujar Alex pada Kamis (24/9).

Alex juga menegaskan bahwa Hery Susanto tidak memiliki hubungan dengan Direktur PT Tosida Indonesia, Laode Sinarwan Oda. Menurutnya, kliennya tidak mengenal, tidak pernah bertemu, maupun berkomunikasi dengan pihak tersebut. Fakta ini dinilai krusial untuk membedah tuduhan penerimaan uang sebesar Rp875 juta yang disebut melalui perantara Lukman Malanuang dan Edi Sugandi.

Selain PT Tosida, tim hukum menyoroti aliran dana dari PT Dinamika Sejahtera Mandiri. Alex menyebut keterangan saksi di persidangan mengonfirmasi bahwa pembayaran kepada Lukman merupakan fee jasa konsultan. Ia kembali menegaskan bahwa Hery tidak mengenal pemilik perusahaan tersebut.

Terkait tuduhan penerimaan uang Rp200 juta melalui Agung Winarno, Alex menyatakan bahwa saksi yang bersangkutan telah memberikan bantahan di muka persidangan. “Agung Winarno sudah membantahnya. Keterangan tersebut harus dibaca secara utuh dan tidak boleh dipotong-potong,” tegasnya.

Tim hukum berpendapat bahwa pembuktian perkara ini tidak boleh hanya berpatokan pada adanya transaksi atau perpindahan dana semata. Harus ada kejelasan mengenai siapa penerima, tujuan pemberian, serta keterkaitannya dengan jabatan dan kewenangan terdakwa.

“Jangan setiap aliran uang otomatis disimpulkan sebagai uang yang diterima Pak Hery. Harus ada bukti yang menghubungkan secara langsung antara uang tersebut dengan terdakwa,” pungkas Alex sembari menyatakan tetap menghormati proses hukum yang berjalan di pengadilan. (Z-10)

 



Source link

By Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *