
PRESIDEN ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), memberikan tanggapan terkait gugatan yang diajukan oleh Denny Indrayana bersama sejumlah pihak di Mahkamah Konstitusi (MK) yang mempersoalkan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka saat mengikuti kontestasi Pilpres 2024.
Jokowi menyatakan bahwa perihal tersebut kini telah berjalan di ranah hukum, sehingga pihaknya memilih untuk menyerahkan sepenuhnya proses penanganan perkara kepada lembaga peradilan yang berwenang.
“Ini kan sudah masuk ke wilayah hukum, jadi kita mengikuti proses hukum yang ada,” kata Jokowi kepada awak media di Solo, Jawa Tengah, Kamis (24/9).
Jokowi menegaskan bahwa persoalan kelengkapan syarat pendidikan putra sulungnya tersebut sejak awal tidak menemui kendala substantif karena seluruh dokumen administrasi telah diverifikasi dan diterima secara resmi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
“Nyatanya kan persyaratannya diterima oleh KPU. Masa sudah sekolah di luar suruh ikut Paket C lagi,” ujar Jokowi.
Dalam kesempatan tersebut, Jokowi membeberkan rekam jejak pendidikan yang pernah ditempuh Gibran sebelum berkecimpung di dunia politik dan pemerintahan. Menurutnya, Gibran menyelesaikan pendidikan dasar hingga menengah pertama di kota kelahirannya di Surakarta, sebelum melanjutkan sekolah menengah atas di luar negeri.
“Yang saya tahu, Mas Gibran itu SD-nya di SD 16 Kotamadya Surakarta, SMP-nya di SMP Negeri 1 Kotamadya Surakarta, SMA di Orchid Park Secondary School di Singapura, kemudian itu di O-Level,” paparnya.
Gibran kemudian melanjutkan jenjang pendidikan tinggi melalui program pathway atau persiapan di UTS Insearch, Australia, sebelum akhirnya merampungkan studinya di Management Development Institute of Singapore (MDIS).
“UTS Insearch itu pathway, supaya tahu. Itu seingat saya tiga tahun. Kemudian pindah lagi, masuk di MDIS di Singapura,” jelas Jokowi.
Terkait dalil gugatan Denny Indrayana yang menuding pencalonan Gibran dapat lolos akibat adanya unsur kecurangan terstruktur yang melibatkan pihak pemerintahan saat dirinya menjabat sebagai presiden, Jokowi meresponsnya dengan santai dan tertawa kecil. Ia kembali menegaskan keyakinannya bahwa Gibran telah memenuhi seluruh ketentuan administratif pencalonan di KPU.
“Terstruktur apanya? Nyatanya kan persyaratannya diterima oleh KPU. Masak sudah sekolah di luar masih disuruh ikut Paket C lagi,” tandasnya.
Gugatan uji materiil dan sengketa terkait syarat pendidikan minimal calon wakil presiden tersebut diajukan oleh Denny Indrayana bersama 11 pemohon lainnya ke Mahkamah Konstitusi, dan telah resmi diregistrasi dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.
Para pemohon mempersoalkan penerapan Pasal 169 huruf r Undang-Undang Pemilu mengenai syarat pendidikan minimal, serta mendesak MK untuk menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat. Selain itu, pemohon turut mempermasalahkan keabsahan ketentuan dalam PKPU Nomor 19 Tahun 2023 yang mengatur pengecualian bukti kelulusan sekolah menengah bagi kandidat yang menempuh pendidikan di luar negeri dan telah mengantongi ijazah perguruan tinggi.
Menindaklanjuti perkara ini, Mahkamah Konstitusi sebelumnya juga telah meminta pihak KPU untuk menyerahkan dokumen lengkap berupa bukti serta risalah resmi pembahasan perubahan PKPU Nomor 19 Tahun 2023, khususnya terkait klausul pengecualian bukti kelulusan luar negeri tersebut. (Metro TV/P-4)
