PDIP Usulkan Ambang Batas Parlemen Naik Jadi 6 Persen
ilustrasi(Antara)

Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) secara resmi mengusulkan kenaikan besaran ambang batas parlemen (parliamentary threshold) menjadi 6 persen. Usulan ini akan diperjuangkan dalam pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu mendatang di DPR RI.

Ketua DPP PDIP, Said Abdullah, menegaskan bahwa sikap partai berlambang banteng moncong putih tersebut sudah final. Angka 6 persen dipastikan menjadi patokan resmi Fraksi PDIP saat berhadapan dengan pemerintah di meja pembahasan RUU Pemilu.

“Yang paling ideal PT-nya 6 persen, jangan 5 persen. Kalau PDI Perjuangan 6 persen maunya. PDI Perjuangan dari awal memang inginnya 6 persen, ideal lah,” ujar Said di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (24/9/2026).

Keseimbangan Kebhinekaan dan Efektivitas

Said menjelaskan bahwa angka 6 persen bukan muncul tanpa alasan. Pertimbangan tersebut didasarkan pada rekam jejak pelaksanaan pemilu di Indonesia dari masa ke masa. Menurutnya, angka tersebut merupakan titik tengah yang paling sesuai dengan kultur politik nasional.

Ia menilai besaran 6 persen mampu memfasilitasi keterwakilan kebhinekaan Indonesia, namun di saat yang sama tetap mendorong efektivitas kerja pemerintahan dan parlemen melalui penyederhanaan partai politik secara alami.

“Pertimbangan kami, berangkat dari berbagai pengalaman dari setiap pemilu, 6 persen itu yang paling ideal untuk ukuran kultur kita, kebhinekaannya iya, kemudian penyederhanaan partai politiknya iya, efektivitasnya pasti,” tutur Said.

Respons Terhadap Usulan Partai Lain

Dalam kesempatan tersebut, Said juga menanggapi wacana dari Partai NasDem yang mengusulkan angka ambang batas lebih tinggi, yakni 7 persen. Said memandang usulan NasDem tersebut dilandasi oleh semangat penyeleksian partai politik yang jauh lebih ketat.

Namun, PDIP memilih untuk tetap pada angka 6 persen guna menjaga keseimbangan antara kebutuhan penyederhanaan sistem kepartaian dengan prinsip keterwakilan suara rakyat yang beragam. Usulan kenaikan ambang batas parlemen ini menjadi salah satu poin krusial dalam RUU Pemilu 2026 yang bertujuan memperkuat sistem presidensial melalui penyederhanaan jumlah fraksi di DPR. (E-3)



Source link

By Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *