
KANWIL Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jawa Barat memberikan klarifikasi resmi terkait temuan Ombudsman Republik Indonesia mengenai fasilitas mirip apartemen di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor. Instansi tersebut menegaskan bahwa bangunan yang disorot merupakan rumah dinas jabatan.
Kepala Kanwil Ditjenpas Jawa Barat, Yudi Suseno, menjelaskan bahwa lokasi fasilitas tersebut berada di dalam kawasan asimilasi yang dahulunya dikenal sebagai Sarana Asimilasi dan Edukasi (SAE).
“Di sana terdapat beberapa rumah dinas jabatan. Jadi yang dimaksud kemarin didatangi oleh tim Ombudsman adalah rumah dinas jabatan dengan SK rumah jabatan,” ujar Yudi di Cibinong, Kamis (24/9).
Kendati demikian, pihak Ditjenpas bersama Kanwil Ditjenpas Jawa Barat tetap bergerak cepat melakukan pendalaman guna memastikan pemanfaatan fasilitas itu sudah berjalan sesuai aturan yang berlaku.
Yudi memastikan bahwa sanksi tegas menanti pihak-pihak yang terbukti melakukan penyalahgunaan, baik pada pemanfaatan rumah dinas maupun fasilitas asimilasi di area tersebut.
“Manakala ada hal-hal yang mungkin terdapat tidak pada mestinya, tetap komitmen pimpinan, kita akan lakukan pemeriksaan dan akan kita tindak lanjuti, kita tindak sesuai dengan porsinya secara proporsional,” tegasnya.
Penjelasan Aktivitas Warga Binaan dan Pondok SAE
Lebih lanjut, Yudi menerangkan bahwa di sekitar kompleks rumah dinas tersebut berdiri Pondok SAE yang difungsikan sebagai pusat kegiatan asimilasi serta edukasi bagi para warga binaan.
Warga binaan yang menjalani program asimilasi diizinkan beraktivitas di kawasan itu mulai pagi hingga sore hari, dengan fasilitas rumah singgah yang disediakan sebagai tempat istirahat sementara.
“Kalau ada rumah singgah itu hanya untuk sebetulnya sifatnya mereka bisa istirahat di situ, yang diasimilasi di sana,” kata dia.
Investigasi Dugaan Sewa Kamar, Alkohol, dan Pungutan Liar
Terkait isu miring mengenai dugaan penyewaan fasilitas kepada warga binaan, Yudi menyatakan pihaknya belum bisa mengambil kesimpulan dini. Tim gabungan dari Ditjenpas dan Kanwil Ditjenpas Jawa Barat telah dikerahkan sejak Rabu malam (23/9) untuk mengumpulkan keterangan dari berbagai pihak.
“Kalau masalah disewakan atau itu nanti tim yang akan lebih dalam. Saya tidak ingin bahwa keterangan saya nanti jadi sumir. Hasil tim melakukan pendalaman akan dilaporkan kepada pimpinan,” ucap Yudi.
Selain persoalan fasilitas, tim investigasi juga tengah menelusuri temuan Ombudsman ihwal dugaan keberadaan minuman beralkohol serta pungutan liar sebesar Rp150 ribu per pekan yang dibebankan kepada warga binaan.
Yudi menyebutkan bahwa informasi mengenai pungutan tersebut baru diketahuinya, dan ia memastikan seluruh temuan dari lembaga pengawas negara itu akan ditindaklanjuti secara serius tanpa pandang bulu.
“Kalau posisi kalapas atau siapa pun itu, kalau memang ada pelanggaran ya pasti akan ditindak. Itu nanti kita serahkan kepada pimpinan hasilnya,” pungkasnya.
Kronologi Temuan Ombudsman RI
Sebelumnya, polemik ini bermula ketika Ombudsman RI melaksanakan inspeksi mendadak (sidak) ke area Lapas Cibinong. Dalam sidak tersebut, tim pengawas menemukan sejumlah bangunan dengan fasilitas mewah yang diklaim menyerupai unit apartemen.
Anggota Ombudsman RI, Fikri Yasin, mengungkapkan bahwa bangunan-bangunan tersebut terletak di bagian belakang lapas dan terisolasi dari blok hunian reguler warga binaan. Ruangan-ruangan itu dilengkapi berbagai perabot penunjang kenyamanan layaknya hunian pribadi.
“Bagus, bagus sekali. Standar apartemen. Artinya walaupun kecil-kecil, kelengkapannya semua ada. Kelengkapan alat rumah tangga semua ada,” tutur Fikri saat melakukan peninjauan di lokasi. (Ant/E-4)
