
KOMISI XIII DPR RI bakal menindaklanjuti skandal temuan fasilitas mewah yang dihuni warga binaan di Lapas Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat, yang diungkap oleh Ombudsman RI. Ketua Komisi XIII DPR RI, Willy Aditya, menegaskan bahwa pihaknya bakal memanggil jajaran pejabat terkait dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) untuk mengklarifikasi persoalan ini sekaligus merumuskan langkah pembenahan.
“Komisi XIII akan segera panggil pejabat terkait untuk tahu kejelasan masalah, dan mencari langkah perbaikan segera yang diperlukan,” ujar Willy dalam keterangan tertulisnya, Kamis (24/9).
Politikus Partai NasDem tersebut menilai munculnya keistimewaan kamar berfasilitas apartemen hingga kendaraan pribadi bagi narapidana disebabkan oleh tingginya permintaan dari warga binaan elit yang bertemu dengan penawaran dari oknum petugas penjara. Kondisi tersebut diperparah oleh minimnya standar pelayanan dan fasilitas reguler lapas yang dinilai belum layak dan manusiawi.
“Ada fasilitas mewah ini kan karena ada supply dan demand. Warga binaan yang merasa elit secara ekonomi sebagai demand, mungkin karena pelayanan dan fasilitas lapas tidak manusiawi, lalu bertemu dengan adanya supply. Ya terjadi seperti ini,” jelasnya.
Willy menekankan bahwa temuan Ombudsman RI harus dijadikan momentum perbaikan komprehensif atas tata kelola pemasyarakatan nasional, terlebih sejak dimulainya implementasi sistem hukum pidana baru pada 2023.
Ia mendorong optimalisasi opsi pidana alternatif, seperti kerja sosial, untuk mengurangi beban pabean dan kapasitas berlebih (overcapacity) penjara guna mencegah berulangnya praktik penyimpangan.
“Kita sudah mengenal pidana sosial, ini yang perlu kita seriusi agar penyimpangan-penyimpangan di dalam lapas tidak terus terjadi. Dalam waktu dekat di masa sidang, Komisi XIII akan rapat dengan memanggil para pihak terlibat,” pungkas Willy.
Sebelumnya, Anggota Ombudsman RI, Syafrida Rachmawati Rasahan, membeberkan kronologi inspeksi mendadak (sidak) yang melahirkan temuan keberadaan warga binaan yang menghuni fasilitas rumah mewah di kawasan Lapas Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat.
Syafrida menuturkan, tin Ombudsman tiba di Lapas Cibinong pada Rabu (23/9) pagi, mengantongi surat tugas resmi dari Wakil Ketua Ombudsman RI. Kedatangan tim diterima oleh Kepala Tata Usaha dan Kepala Pengamanan Lapas (KPLP). Namun, pihak Lapas enggan memberikan izin masuk dengan alasan menunggu arahan dari Kepala Lapas (Kalapas).
“Setengah jam kami menunggu, kami tidak dibenarkan masuk dan mereka tidak menjelaskan alasan penolakan tersebut. Kami akhirnya memutuskan menunggu di kantin luar sambil mengontak rekan-rekan media,” ujar Syafrida ketika konferensi pers, Kamis (24/9).
Saat berada di kantin yang berjarak sekitar 100 meter, tim mendapati sebuah pagar kayu misterius yang membatasi area belakang lapas. Ketika ditanyakan, petugas berdalih bahwa area di balik pagar tersebut merupakan komplek Rumah Dinas Kalapas.
Tim Ombudsman RI yang melangkah masuk ke balik pagar tersebut menemukan jajaran bangunan hunian berkonsep klaster dengan beragam gaya, mulai dari rumah petak berwarna krem, rumah berpagar hitam, hingga vila bercat biru.
Saat memeriksa lebih jauh, tim mendapati fasilitas terbilang mewah, seperti sofa, televisi, refrigerator (kulkas), meja makan, hingga minuman keras (miras). Selain itu, Syafrida mengungkapkan pihaknya sempat bertemu warga binaan yang menghuni rumah tersebut.
“Kami mendapati bangunan itu dihuni oleh warga binaan. Begitu menyadari keberadaan tim Ombudsman, mereka langsung berlari bersembunyi ke dalam kamar,” ujar Syafrida. (Faj/P-3)
