Denny Indrayana Sebut tak Bisa Akses Dokumen Pencalonan Gibran di Sidang MK
Kuasa hukum pemohon Denny Indrayana menyimak keterangan saksi ahli termohon saat sidang MK(MI/Usman Iskandar)

DENNY Indrayana menyoroti keterangan Bawaslu RI mengenai keterbatasan akses terhadap dokumen persyaratan pencalonan dalam perkara sengketa syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka di Mahkamah Konstitusi (MK). 

Denny mempertanyakan efektivitas pengawasan apabila lembaga pengawas pemilu disebut tidak dapat mengakses dokumen yang menjadi objek pengawasan.

“Yang menarik adalah keterangan-keterangan dari Bawaslu, yang mengatakan mereka tidak punya akses pada saat proses verifikasi pencalonan capres dan cawapres,” kata Denny setelah sidang di MK, Jakarta, Rabu (23/9) malam.

Menurut Denny, keterbatasan akses tersebut bukan sekadar persoalan teknis. Ia menyebut Bawaslu bahkan pernah mempersoalkan akses tersebut melalui pengaduan etik terhadap KPU kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

“Bahkan mereka melaporkan pelanggaran etik KPU ke DKPP,” ujarnya.

Denny mengatakan Bawaslu dalam persidangan turut mempersoalkan akses terhadap data dan dokumen dalam Sistem Informasi Pencalonan (Silon) KPU.

“Diberi akses Silon, tapi beberapa kali dicoba, aksesnya ternyata tidak terbuka,” kata Denny.

Keterangan tersebut, menurut Denny, menimbulkan pertanyaan mengenai bagaimana pihak di luar penyelenggara pemilu dapat memperoleh dokumen persyaratan pencalonan Gibran.

“Kalau pengawas saja sebagai salah satu penyelenggara pemilu, ternyata tidak bisa mengakses dokumen syarat calon presiden dan wakil presiden,” katanya.

Denny mempertanyakan posisi pemohon yang harus mengakses dokumen tersebut setelah proses pencalonan berlangsung.

“Malam ini kita sama-sama dengar itu, kalau Bawaslu, Badan Pengawas Pemilu, tidak bisa mengakses dokumen syarat capres dan cawapres, bagaimana kami?” kata Denny.

Denny mengungkapkan baru dapat mengakses dokumen persyaratan tersebut setelah waktu yang cukup lama. Ia menilai persoalan akses itu relevan dengan tudingan bahwa pihak pemohon terlambat mempersoalkan syarat pencalonan Gibran.

“Terus kita bisa akses setelah 2 tahun agak terlambat, dibilang sudah telat. Ternyata prosesnya ditutupi. Jangankan kita, Bawaslu saja tidak bisa,” ujar Denny.

Gugatan Denny Indrayana Cs di MK teregister dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Para pemohon mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r UU Pemilu.

Mereka mendalilkan adanya perubahan aturan menjelang penutupan pendaftaran pasangan calon presiden dan wakil presiden pada 6 Agustus 2023. Pemohon juga mempersoalkan Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 yang disebut mengecualikan syarat atau bukti kelulusan SLTA sederajat serta surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran yang diterbitkan Kementerian Pendidikan.

Dalam petitumnya, para Pemohon meminta MK menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan, membatalkan penetapannya sebagai calon wakil presiden, serta membatalkan pelantikannya sebagai wakil presiden. (H-4)



Source link

By Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *