Polda Papua Barat Daya Tetapkan WN Tiongkok Tersangka Perburuan Penyu Sisik di Raja Ampat
WNA Tiongkok tersangka perburuan penyu sisik Raja Ampat.(Dok. Antara)

DIREKTORAT Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Papua Barat Daya menetapkan seorang warga negara asing (WNA) asal Tiongkok berinisial WS sebagai tersangka. WS diduga terlibat dalam kasus perburuan penyu sisik di kawasan konservasi Raja Ampat.

Direktur Reskrimsus Polda Papua Barat Daya Kombes Pol. Iwan P. Manurung di Aimas, Kabupaten Sorong, Rabu (23/9), menyatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan penyelidikan, memeriksa sejumlah saksi, dan mengamankan barang bukti.

“Perkara tersebut sudah kita naikkan menjadi penyidikan dan pagi ini sudah kita laksanakan gelar perkara terkait dengan penetapan tersangka atas nama warga negara asing dengan inisial WS,” ujar Iwan dalam keterangan pers di Mapolda Papua Barat Daya.

Bermula dari Laporan Media Sosial

Kasus ini terungkap berkat informasi yang beredar di media sosial mengenai aktivitas mencurigakan seorang WNA yang melakukan penyelaman di wilayah Kabupaten Raja Ampat. Menindaklanjuti laporan tersebut, Penyidik Subdirektorat 4 Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Papua Barat Daya langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

Olah TKP dilakukan di perairan Kepulauan Fam, Distrik Waigeo Barat, Kabupaten Raja Ampat, tepatnya di kawasan reef sebelah utara Ormandira Homestay. Dari hasil penyelidikan di lokasi tersebut, polisi menemukan bukti kuat bahwa WNA tersebut melakukan penyelaman untuk memburu seekor penyu sisik yang merupakan satwa dilindungi.

Sita Kerangka Penyu hingga Alat Elektronik

Dalam proses penyidikan, pihak kepolisian telah memeriksa empat orang saksi dan mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan untuk mengeksploitasi satwa tersebut. Barang bukti yang disita antara lain:

  • Kerangka atau tulang penyu dan sisik penyu
  • Parang, pisau, masker, dan snorkel
  • Karpet, bumbu masak, kornet, tabung gas, panci, dan sumpit

Selain alat memasak dan berburu, polisi juga menyita sejumlah barang pribadi milik tersangka yang berkaitan dengan perkara, termasuk berbagai perangkat dokumentasi dan elektronik.

Jeratan Hukum dan Pendalaman Motif

Atas perbuatannya, penyidik menerapkan ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

“Yang bersangkutan kami persangkakan dengan Pasal 40A ayat (1) huruf d dan Pasal 40B ayat (2) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024,” tegas Iwan.

Hingga saat ini, polisi masih mendalami motif utama tersangka. Berdasarkan pemeriksaan sementara, WS diketahui baru pertama kali berkunjung ke homestay tersebut. Ia melakukan aktivitas penyelaman bersama dua orang lainnya dengan tujuan memburu satwa di wilayah Raja Ampat. Polisi juga memastikan bahwa belum ditemukan adanya keterlibatan masyarakat lokal dalam kasus perburuan liar ini. (Ant/H-3)



Source link

By Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *