Kemendikdasmen Buka 139 Ribu Kuota CPNS Guru Tahun Depan, Ini Syaratnya
Ilustrasi, guru.(Dok. Antara)

KEMENTERIAN Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengumumkan kesiapan untuk membuka seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) formasi guru pada tahun depan. Kuota CPNS guru 2027 yang disediakan mencapai kurang lebih 139 ribu posisi sebagai bagian dari upaya pemenuhan kebutuhan tenaga pendidik di tanah air.

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemendikdasmen, Nunuk Suryani, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari rencana strategis menuntaskan kekurangan guru nasional yang saat ini mencapai 464.856 orang. Target penyelesaian kekurangan tersebut diproyeksikan rampung dalam tiga tahun.

“Intinya itu ada 464.000 yang akan dibuka secara bertahap selama tiga tahun, pembagiannya 30 persen, 30 persen, dan 40 persen. Jadi nanti dihitung saja, dari 464 ribu itu 30 persennya berapa, itu yang akan dimulai untuk CPNS guru tahun ini,” ujar Nunuk usai menghadiri kegiatan “Terpujilah Guru” di Jakarta, Rabu (23/9).

Syarat dan Prioritas Peserta

Nunuk menegaskan bahwa formasi CPNS guru ini terbuka untuk umum selama memenuhi persyaratan umum menjadi PNS. Salah satu poin penting adalah pelamar tidak diwajibkan memiliki sertifikasi Pendidikan Profesi Guru (PPG) saat mendaftar.

Secara rinci, seleksi tahun depan dapat diikuti oleh:

  • Guru honorer yang memenuhi persyaratan.
  • Lulusan baru (fresh graduate) jenjang pendidikan S1/D-IV.
  • Peserta lulusan PPG.

“Jadi tidak harus sudah mengikuti PPG, karena nanti kami yang akan memfasilitasi PPG-nya. Namun, bagi mereka yang sudah memiliki sertifikasi PPG tentu akan mendapatkan prioritas,” tambah Nunuk. Ia juga menyebutkan bahwa kuota 139 ribu tersebut sudah mencakup kebutuhan guru untuk Sekolah Nasional Terintegrasi (SNT).

Pada kesempatan terpisah, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti menyatakan bahwa pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo berkomitmen meningkatkan kapasitas dan kesejahteraan guru. Guru non-Aparatur Sipil Negara (ASN) diberikan kesempatan luas untuk mengikuti tes, baik menjadi PNS maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Terkait mekanisme bagi yang tidak lolos seleksi, Mendikdasmen memberikan kepastian mengenai status kerja mereka.

“Guru non-ASN itu nanti diberi kesempatan untuk menjadi PNS atau menjadi PPPK dengan tes. Tapi kalau guru non-ASN yang tidak lulus tes PPPK atau PNS, maka statusnya tetap menjadi guru non-ASN yang digaji melalui dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS),” pungkas Abdul Mu’ti di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta. (Ant/H-3)



Source link

By Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *