
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Sirajudin Lasena mendapatkan Rp11,53 miliar dari dugaan tindak pidana korupsi sejak menjabat Penjabat (Pj.) Bupati Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) periode 2023-2024 hingga menjadi Bupati Bolmut periode 2025-2030.
Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (22/9) menjelaskan lembaga antirasuah menduga Sirajudin menerima Rp130 juta dari dugaan pemerasan terhadap pihak swasta untuk mengerjakan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, Sulawesi Utara.
Taufik mengatakan dugaan pemerasan tersebut bermula saat Sirajudin mematok tarif imbalan proyek sebesar 10 persen dari pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Bolmut untuk dirinya sendiri.
Di sisi lain, Sirajudin diduga KPK memerintahkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Bolmut untuk menuliskan siapa saja vendor atau rekanan yang akan melaksanakan pekerjaan proyek-proyek di Dinas PUTR.
“Jadi, sebelum proyek dimulai, Kepala Dinas PUTR menghadap kepada Bupati dan sudah membawa daftar pekerjaan atau proyek beserta pihak vendor yang akan melakukan pekerjaan,” ucap Taufik.
Kemudian, Sirajudin diduga melakukan pemetaan pelaksanaan proyek-proyek tersebut dengan menuliskan nama calon pemenangnya. “Selanjutnya, atas persetujuan Bupati, Kadis PUTR berkoordinasi dengan pihak pokja (kelompok kerja) untuk mengondisikan proses pengadaan barang dan jasanya agar kemudian bisa dimenangkan oleh vendor yang sudah di-plotting (dipetakan) sebelumnya,” ujarnya.
Setelah itu, pokja berkoordinasi dengan salah satu pihak swasta untuk mempersiapkan proses administrasi dalam proses pengadaan barang dan jasa agar lolos dan terpilih sebagai pemenang pelaksanaan proyek.
“Pihak swasta dimaksud kemudian menyerahkan uang sebesar Rp130 juta atau sebagian dari fee (imbalan) 10 persen yang sudah ditentukan oleh Bupati sebelumnya untuk salah satu paket proyek berupa pembangunan jalan wilayah Sangkub IV yang bernilai Rp1,9 miliar,” katanya.
Sementara itu, Taufik mengatakan Sirajudin diduga mendapatkan penerimaan lainnya atau gratifikasi sebesar Rp11,4 miliar selama 2023-2026. Menurut Taufik, Rp11,4 miliar tersebut terdiri atas Rp350 juta dari Kepala Dinas Lingkungan Hidup Bolmut Ali Dumbela yang sempat menjabat sebagai Kepala Dinas Kesehatan Bolmut, serta Rp10,79 miliar dari pihak lainnya.
Dengan demikian, dugaan penerimaan Rp130 juta bila dijumlahkan dengan Rp11,4 miliar adalah Rp11,53 miliar. Sebelumnya, KPK pada 21 September 2026 mengonfirmasi menangkap Sirajudin dan 13 orang lainnya dalam OTT ke-21 sepanjang 2026.
KPK mengatakan Sirajudin ditangkap bersama empat orang lainnya di Jakarta. Sementara delapan orang lainnya ditangkap di Sulawesi Utara, sedangkan seorang lainnya di Gorontalo.
KPK kemudian membawa lima orang di Jakarta dan seorang di Manado, Sulawesi Utara, untuk diperiksa secara intensif. Pada 22 September 2026, Sirajudin muncul di hadapan publik dengan mengenakan rompi tahanan KPK dan meminta maaf kepada warganya.
“Permintaan maaf untuk masyarakat Bolaang Mongondow Utara. Doakan saya fokus pada proses hukum ini,” kata Sirajudin saat berjalan menuju mobil tahanan dari dalam Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (22/9).
KPK kemudian melakukan konferensi pers dan mengumumkan Sirajudin sebagai tersangka tunggal pada kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, Sulawesi Utara.
KPK turut menyita uang tunai Rp200 juta terkait kasus tersebut, yakni Rp130 juta di kamar pada salah satu hotel di Jakarta, Rp50 juta dalam sebuah koper di rumah Sirajudin, serta Rp20 juta di rumah Kepala Dinas PUTR Bolmut Abdul Jalil Pandialang. (Ant/P-3)
