
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita satu unit mobil bermerek Innova Zenix dari anggota DPRD Kota Bengkulu Vinna Ledy Anggraheni (VLA) sekaligus menjadi mobil ketiga yang disita dari legislator tersebut.
“Hari ini, Selasa, penyidik kembali melakukan penyitaan terhadap satu unit kendaraan roda empat dari VLA,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Selasa (22/9).
Menurut Budi, KPK menduga mobil tersebut diduga diberikan oleh pengusaha berinisial EBS untuk Vinna Ledy. “Mobil tersebut diduga pemberian dari EBS yang kemudian diatasnamakan dan digunakan sehari-hari oleh DAA yang merupakan adik VLA,” katanya.
Sementara itu, dia menjelaskan mobil tersebut disita terkait penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong dan wilayah lainnya di Provinsi Bengkulu.
Sebelumnya, KPK menyita mobil bermerek Mitsubishi dari Vinna Ledy pada 10 Agustus 2026. Kemudian, KPK menyita mobil Mercedes-Benz milik Vinna Ledy yang diatasnamakan RNS selaku temannya pada 21 September 2026.
Sementara mobil lainnya dari EBS untuk Vinna Ledy yang diatasnamakan adiknya, yakni Toyota Fortuner, masih didalami oleh penyidik KPK. Kasus tersebut bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) dan KPK kemudian menetapkan lima orang sebagai tersangka pada 11 Maret 2026.
Salah satu tersangka dalam perkara dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong tersebut adalah Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari.
KPK kemudian mengumumkan pengembangan penyidikan perkara tersebut pada 20 Juli 2026. Namun, KPK belum menetapkan tersangka dalam pengembangan perkara tersebut.
Pada 26 Juli 2026, KPK mengungkapkan telah menggeledah sejumlah lokasi di Kota Bengkulu, antara lain kantor dan rumah pihak swasta yang bergerak di bidang alat kesehatan dan pengelolaan limbah, hingga rumah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Bengkulu Noprisman.
Dari penggeledahan tersebut, KPK menyita uang tunai Rp4 miliar yang ditemukan di rumah Noprisman. Penggeledahan itu berkaitan dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan penyelenggara negara atau pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu. (Ant/P-3)
